Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jogja Terkini

RSUP Dr Sardjito Berikan Vaksin Covid-19 Booster Kedua Bagi Tenaga Kesehatan

Info Terkini | Sunday, 07 Aug 2022, 12:06 WIB
RSUP Dr Sardjito Berikan Vaksin Covid-19 Booster Kedua Bagi Tenaga Kesehatan (dok.RSUP Dr Sardjito)

Yogyakarta - RSUP Dr Sardjito Yogyakarta menggelar vaksinasi Covid-19 Booster kedua di Gedung Instalasi Rawat Jalan sayap utara, Jumat 5 Agustus 2022.

Kegiatan vaksinasi tersebut diberikan kepada 926 orang tenaga kesehatan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta terdiri dari dokter, perawat, bidan, apoteker maupun tenaga kesehatan penunjang lainnya serta mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Pemberian vaksin booster kedua ini bertujuan untuk memberikan perlindungan tambahan bagi para tenaga kesehatan yang berada di pelayanan langsung dengan pasien. Pemberian dosis kedua vaksin booster ini diberikan kepada para nakes maupun mahasiswa PPDS dengan minimal jarak 6 bulan dari pemberian vaksin booster pertama. Adapun vaksin yang diberikan dalam kesempatan ini adalah vaksin moderna.

Mekanisme pemberian vaksinasi dilakukan dengan cara yang sama, para penerima vaksin dipersilakan melakukan registrasi terlebih dahulu dengan menunjukkan KTP dan tiket vaksin 4 untuk kemudian diberikan kartu vaksin. Selanjutnya, petugas kesehatan melakukan screening kesehatan sebelum dilakukan vaksinasi. Screening ini dilakukan untuk melihat status kesehatan dari masing-masing nakes.

Proses vaksinasi dilakukan dengan menyuntikkan vaksin booster sesuai dosis ke dalam otot. Setelah proses vaksinasi selesai, para nakes dan mahasiswa PPDS diobservasi oleh dokter untuk menemukan muncul atau tidaknya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image