Senin 08 Aug 2022 17:41 WIB

Apakah Bharada E Terancam Usai Buka Suara? Ini Jawaban Pengacara

Bharada E mengaku diperintah terkait dengan pembunuhan Brigadir J.

Red: Teguh Firmansyah
Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E tiba di kantor Komnas HAM sekitar pukul 13.24 WIB. Sebelumnya sejumlah ajudan lainnya telah tiba lebih dulu sekitar pukul 09.51 WIB.  Komnas HAM memanggil seluruh aide de camp atau ajudan Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E tiba di kantor Komnas HAM sekitar pukul 13.24 WIB. Sebelumnya sejumlah ajudan lainnya telah tiba lebih dulu sekitar pukul 09.51 WIB. Komnas HAM memanggil seluruh aide de camp atau ajudan Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bharada E membuka tabir teka-teki pembunuhan Brigadir J. Berdasarkan pengakuan terbaru seperti disampaikan pengacaranya, Deolipa Yumara, ia mengaku terlibat dalam pembunuhan itu, namun atas dasar perintah.

Bharada E tidak memiliki motif apa pun terkait dengan kematian Brigadir J. Muncul kekhawatiran bagaimana nasib keamanan Braharad E ke depan usai, mengingat kasusnya mengaitkan nama petinggi Polri?

Baca Juga

Menurut Deolipa, secara prosedur, Bharada E kini sudah nyaman di Bareskrim Mabes Polri dan tenang. Tidak ada kekurangan dalam hal perlindungan. Ia juga menegaskan tak ada pihak yang coba mengancam atau mengintervensi Bharada E.

"Kami apresiasi kerja kepolisian, penyidikan kepolisian, dan Kapolri," ujarnya dalam diskusi di salah satu televisi nasional pada Senin (8/8/2022).  

Hanya saja, kata ia, kalau berbicara perlindungan LPSK, memang harus dipastikan bahwa kejiwaan yang bersangkutan terjamin. 

Sebelumnya Bharada E telah menyampaikan keterangan baru yang menyebut pembunuhan Brigadir J berdasarkan perintah.

“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik, bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan). Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” ujar Deolipa, kepada Republika.co.id, lewat sambungan telefon, Ahad (7/8/2022).

Cerita Bharada E berbeda dengan versi awal sebelumnya yang menyebut Brigadir J terbunuh saat adu tembak. Kontak senjata terjadi ketika Bharada membela istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Sambo, lantaran dilecehkan oleh Brigadir J.

Deolipa, menjadi tim pendamping hukum baru bagi Bharada E. Firma hukumnya, ditunjuk, setelah pengacara Bharada E sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga meletakkan kuasa pendampingan hukum, Sabtu (6/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement