Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Prof. Dr. Budiharjo, M.Si

Generasi Muda dan Pendidikan Bela Negara

Politik | Monday, 08 Aug 2022, 21:16 WIB
Sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Foto: Republika

Salah satu yang harus ditempa generasi muda adalah pendidikan bela negara. Di tengah geopolitik yang memanas karena perang, Indonesia tidak boleh lengah. Pengaruh global begitu besar dan berdampak luas bagi kehidupan bangsa dan negara. Meski ada juga positifnya, globalisasi sering kali mengubah cara pandang masyarakat kita. Masuknya nilai-nilai asing yang tidak sesuai bagi kehidupan kita, semakin membuktikan betapa bela negara menjadi sesuatu yang urgen saat ini.

Ketika ancaman dari luar adalah perang, maka ancaman di dalam negeri juga tidak kalah mengerikan. Upaya pecah belah, ego sentris, fitnah, adu domba dan mementingkan diri sendiri daripada orang lain, itu membuktikan betapa pudarnya nilai-nilai luhur bangsa kita. Nilai-nilai yang hilang seperti toleransi, saling menghargai dan rela berkorban demi orang lain.

Ada empat implementasi strategis berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan bela negara. Pertama, bela negara menjadi program yang diselenggarakan melalui pendidikan dan latihan dengan tujuan cinta tanah air. Cinta tanah air didefinisikan sebagai perasaan yang timbul dan menumbuhkan rasa bangga, memiliki, menghargai dan menghormati, yang tercermin pada sikap dan perilakunya untuk mencintai Indonesia.

Di lingkungan perguruan tinggi, cinta tanah air bisa dibuktikan dengan semakin giat menuntut ilmu demi kebaikan bangsa dan negara. Generasi muda akan memiliki pengetahuan yang kuat sesuai dengan perkembangan zaman. Saling menyayangi antar sesama rekan pelajar atau mahasiswa dan menghormati para guru atau dosen, menjadi cerminan cinta tanah air itu sendiri.

Jika cinta tanah air sudah merasuk ke dalam jati diri setiap orang, maka bela negara akan terbentuk secara otomatis dalam kehidupan sehari-hari. Indikatornya adalah dia akan menjaga tanah air dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia. Selain, akan memiliki jiwa patriotisme dan bangga menjadi rakyat Indonesia. Pembuktian cinta tanah air bisa dengan menjaga nama baik Indonesia, serta memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa dan negara di kancah internasional.

Kedua, kesadaran berbangsa dan bernegara yang telah ditanamkan sejak dini, terus menerus dan berkelanjutan dengan mengetahui, memahami nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Indikatornya dengan aktif bermasyarakat, menjalankan hak dan kewajiban warga negara, ikut serta dalam pemilu serta berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Ketiga,setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara. Setia terhadap Pancasila akan terlaksana manakala warga memahami nilai-nilai yang dikandungnya. Pemahaman terhadap Pancasila secara benar dan konsekuen akan membuat warga negara menghayatinya. Setelah memahami dan menghayati, maka warga negara pun akan semakin mudah untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Nilai Pancasila mencakup aspek material dan immaterial sesuai dengan yang dikandung dalam lima sila. Pancasila bernilai secara materi karena kandungannya berguna secara langsung bagi jasmani manusia. Sedangkan, nilai immaterial mencakup apa saja yang berkaitan dengan kerohanian manusia. Di dalamnya ada aspek relijiusitas, kebenaran, kebaikan moral, keadilan dan keindahan. (Darmodihardjo, 1995: 43-44).

Keempat, implementasi bela negara adalah rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Sudah tentu, rela berkorban berarti mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan individu dan golongan. Ini yang tidak boleh hilang dari setiap sanubari individu warga negara.

Menjadi pertanyaan apa yang dibela dari sebuah negara? Jawabannya singkat, yang dibela dari negara adalah kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. Warga dituntut membela negara manakala ancaman datang, tidak hanya dalam kondisi perang. Mengapa? Karena saat ini ancaman selain perang lebih dominan.

Kemampuan bela negara dikembangkan untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Bela Negara merupakan sikap dan perilaku setiap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Spektrum bela negara sangat luas, dimulai dari hubungan baik antar warga hingga menghadapi ancaman serangan militer dari negara asing. Oleh sebab itu, setiap warga negara diarahkan untuk memiliki unsur bela negara, yakni mempertahankan NKRI, kesadaran berbhineka tunggal ika, setia dan yakin terhadap Pancasila dan UUD 1945, rela berkorban dan memiliki kemampuan fisik dan psikis untuk membela Indonesia dari semua ancaman. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image