Selasa 09 Aug 2022 05:49 WIB

Anggota Polresta Banjarmasin MS Dituntut 18 Bulan Kasus Arisan Online Fiktif

Kasus arisan online dibandari istri MS, dengan kerugian korban Rp 650 juta lebih.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Personel Polresta Banjarmasin dijerat dalam kasus arisan online fiktif (ilustrasi).
Personel Polresta Banjarmasin dijerat dalam kasus arisan online fiktif (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Anggota Polresta Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MS yang menjadi terdakwa karena terjerat kasus arisan online fiktif yang dibandari istrinya berinisial RA dituntut satu tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (8/8/2022).

"Kami meyakini terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan sesuai dakwaan kedua Pasal 480 KUHP," kata JPU Radityo Wisnu Aji saat membacakan tuntutan di hadapan ketua majelis hakim Heru Kuntjoro.

Dia menyebutkan, dasar hanya menuntutkan dakwaan kedua pada terdakwa karena dalam persidangan terutama keterangan saksi, pihaknya kesulitan untuk menambah alat bukti yang menyatakan, terdakwa terlibat secara aktif dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan sang istri. Sehingga dakwaan pertama, yaitu Pasal 378 juncto Pasal 56 KUHP tidak dituntutkan.

Namun faktanya, kata Radityo, terdakwa sudah menikmati beberapa barang yang telah diuraikan JPU dalam persidangan. "Jadi lebih terbuktinya penadahan. Artinya turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan," jelasnya.

Sementara terdakwa MS yang hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menyerahkan sepenuhnya vonis kepada penasihat hukumnya, Syahrani. Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim selama satu pekan untuk menyusun pembelaan yang akan dibacakan Senin (15/8/2022).

Sebelumnya sang istri oknum Bhayangkari berinisial RA telah divonis pidana penjara satu tahun sembilan bulan. Terbukti sebagai bandar arisan, terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp 650 juta lebih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement