Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

ASN KESDM Terima Pelatihan Regulasi Hilir Migas di PPSDM Migas

Info Terkini | Tuesday, 09 Aug 2022, 11:31 WIB

Penggunaan gas bumi terus dioptimalkan oleh Pemerintah dengan berbagai moda transportasi. Salah satunya adalah dengan membuat pengaturan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa yang bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Menyinggung pentingnya hal ini, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan pelatihan Regulasi Hilir Migas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari dengan pemberian materi yang relevan terkait kegiatan hilir migas. Arlucky Novandi, pemimpim pelatihan ini menjelaskan materi apa saja yang akan diterima oleh peserta yang dimulai pada hari Senin (01/08/22).

“Tujuan peserta mengikuti pelatihan ini adalah agar mereka mampu memahami regulasi hilir migas dengan materi sebagai berikut Kegiatan Pengolahan Gas Bumi dan dan Pengangkutan Gas Bumi dan Produknya, Kegiatan Penyimpanan dan Niaga Migas, Proses Penyusunan Peraturan Perundangan, serta Regulasi Bidang Hilir Migas,” tutur Arlucky.

Ia menambahkan tujuan lain dari pengaturan kegiatan usaha gas bumi ini adalah untuk meningkatkan investasi pembangunan infrastruktur gas bumi serta menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyediaan gas bumi baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri.

“Selain itu hal ini untuk meningkatkan partisipasi badan usaha dalam penyediaan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan gas bumi dalam negeri,” tutupnya ketika dihubungi setelah pelatihan berlangsung.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image