Selasa 09 Aug 2022 17:51 WIB

In Picture: Aksi Buruh di Alun-alun Serang Tolak Upah Murah

Mereka mengecam banyaknya perusahaan yang membayar gaji dibawah UMK..

Rep: Asep Fathulrahman/ Red: Yogi Ardhi

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berorasi di atas mobil komando saat aksi di Alun-alun Kota Serang, Banten, Selas (9/8/2022). Mereka mengecam banyaknya perusahaan yang membayar gaji dibawah UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) dan bertahan dengan kebijakan upah murah serta mendesak pemerintah untuk menindak perusahaan-perusahaan yang menyengsarakan pekerja tersebut. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berorasi di atas mobil komando saat aksi di Alun-alun Kota Serang, Banten, Selas (9/8/2022). Mereka mengecam banyaknya perusahaan yang membayar gaji dibawah UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) dan bertahan dengan kebijakan upah murah serta mendesak pemerintah untuk menindak perusahaan-perusahaan yang menyengsarakan pekerja tersebut. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) melakukan aksi di Alun-alun Kota Serang, Banten, Selas (9/8/2022). Mereka mengecam banyaknya perusahaan yang membayar gaji dibawah UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) dan bertahan dengan kebijakan upah murah serta mendesak pemerintah untuk menindak perusahaan-perusahaan yang menyengsarakan pekerja tersebut. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Nasional (ASPN) berorasi di atas mobil komando saat aksi di Alun-alun Kota Serang, Banten, Selas (9/8/2022).

Mereka mengecam banyaknya perusahaan yang membayar gaji dibawah UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). Mereka juga mengecam kebijakan upah murah olwh pengusaha serta mendesak pemerintah untuk menindak perusahaan-perusahaan yang menyengsarakan pekerja tersebut. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement