Selasa 09 Aug 2022 20:39 WIB

Status Tersangka Ferdy Sambo dan Desakan Mundur kepada Benny Mamoto

Status tersangka Ferdy Sambo bukti kematian Brigadir J bukan akibat saling tembak.

Red: Andri Saubani
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Amri Amrullah, Rr Laeny Sulistyawati

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) mengumumkan status tersangka terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di kasus dugaan pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Kapolri dalam keterangan persnya hari ini mengatakan, Irjen Sambo adalah atasan Bharada Richard Eliezer (RE) yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

Baca Juga

"Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE atas perintah FS," begitu kata Kapolri Sigit saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa. "Setelah melakukan gelar perkara telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," sambung Jenderal Sigit.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menerangkan, selain mentersangkakan Irjen Sambo, tim penyidikannya juga menetapkan inisial KM sebagai tersangka. “Jadi dari hasil penyidikan sementara ini, sudah ditetapkan empat orang tersangka. Tersangka Bharada RE, tersangka Bripka RR (Ricky Rizal), tersangka KM (bukan anggota polisi), dan tersangka Irjen Pol FS,” begitu kata Agus dalam konfrensi pers yang sama.

Agus menerangkan, peran masing-masing keempat tersangka itu. Menurut dia, tersangka Bharada RE, adalah orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Peran tersangka Bharada RE, saat ini dalam status dilindungi sebagai justice collaborator.

“Bharada RE membuat pengakuan kepada penyidik dalam pemeriksaan, yang membuat terjadinya (terbuka) ada tersangka-tersangka lainnya,” terang Agus.

Adapun, tersangka Bripka RR, adalah orang yang turut membantu yang menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J. Tersangka KM, pun seperti tersangka Bripka RR.

“Tersangka KM, turut membantu, dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J,” ujar Agus.

Terakhir, tersangka Irjen Sambo, sebagai orang yang memerintahkan tersangka Bharada RE, untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. “Tersangka Irjen FS, menyuruh lakukan, dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga,” terang Agus.

 Baca juga : Fakta dan Narasi Baru dalam Pengungkapan Kematian Brigadir J

Atas peran, dan perbuatan para tersangka itu, kata Agus, tim penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) menjerat keempat tersangka itu dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan dalam pasal tersebut, terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto perbantuan untuk melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan.

“Ancaman hukumannya, maksimal hukuman mati, penjara seumu hidup, atau penjara selama 20 tahun,” kata Agus.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement