Rabu 10 Aug 2022 01:10 WIB

Gibran Janji Pembangunan Infrastruktur tak Hilangkan RTH

Walkot Gibran menjanjikan pembangunan infrastruktur di Solo tak menghilangkan RTH.

Red: Bilal Ramadhan
Peresmian pembangunan rel kereta layang di Solo, Jateng. Walkot Gibran Rakabuming menjanjikan pembangunan infrastruktur di Solo tak menghilangkan RTH.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Peresmian pembangunan rel kereta layang di Solo, Jateng. Walkot Gibran Rakabuming menjanjikan pembangunan infrastruktur di Solo tak menghilangkan RTH.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah memastikan pembangunan infrastruktur tidak menghilangkan ruang terbuka hijau (RTH) di beberapa titik.

"Ada beberapa titik strategis yang memang untuk pembangunan infrastrukturnya perlu dikejar. Konsekuensinya ada beberapa ruang terbuka hijau yang kami alihkan ke lokasi lain, bukan dihilangkan," kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga

Ia mengatakan untuk ruang terbuka hijau akan tetap diadakan di sejumlah titik. Bahkan, dikatakannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya siap memberikan dukungan pembangunan RTH di Kota Solo.

Mengenai sejumlah RTH yang dikurangi akibat pembangunan infrastruktur, di antaranya kawasan Manahan karena digunakan untuk penataan pedagang kaki lima (PKL) dan Simpang Joglo akibat terdampak proyek rel layang.

"Memang konsekuensinya ada RTH yang harus dihilangkan. Itu tidak semua ditebang, sebagian dipindahkan," katanya.

Ia mengatakan upaya tersebut sekaligus dijadikan sebagai kesempatan bagi Pemkot Surakarta untuk memilah tanaman akar keras dan akar lunak. "Kesempatan kami memilih tanaman yang akarnya tidak keras. Selain secara estetik kurang baik, akar keras juga merusak aspal, misalnya pohon Angsana," katanya.

Pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik dalam beberapa tahun terakhir berdampak pada penyusutan luas RTH di Solo. Berkurangnya luasan RTH itu terlihat pada data RTH di Kota Solo, yakni terjadi penurunan luasan.

Untuk tahun 2019 dan 2020 RTH Publik mencapai 372,94 hektare, sedangkan luasan RTH pada tahun 2021 menjadi 355,23 hektare. Mengacu data itu terjadi penyempitan RTH Publik 17,17 hektare.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗ ۚوَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۚ وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَۙ
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat.”

(QS. Al-An'am ayat 152)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement