Selasa 09 Aug 2022 22:04 WIB

Bharada E Tembak Mati Brigadir J Gunakan Pistol Bripka RR

Kapolri mengatakan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Sambo.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebutkan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J), oleh Bharada Richard Eliezer (RE) dilakukan dengan menggunakan senjata milik Bripka Ricky Rizal (RR). Jenderal Sigit tak menyebutkan jenis senjata apa yang dilakukan dalam aksi pembunuhan di rumah dinas Inpektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Namun disebutkan, rentetan aksi pembunuhan berencana tersebut dilakukan atas perintah dari mantan Kadiv Propam itu.

Irjen Sambo adalah mantan Kadiv Propam. Sedangkan Brigadir J, Bharada RE, juga Bripka RR adalah anggota Divisi Propam yang menjadi ajudan Irjen Sambo.

Baca Juga

Kapolri, mengatakan, dari penyidikan belum ditemukan motif pasti dari kejadian nahas tersebut. Akan tetapi, dikatakan dia, saat ini, tim penyidikan bersama Bareskrim Polri dengan Tim Gabungan Khusus sudah menetapkan empat tersangka semantara.

“Dalam perkembangan, penyidikan menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

“Bahwa dalam peristiwa penembakan tersebut dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo). Penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata Bripka RR,” sambung Jenderal Sigit. Atas temuan fakta dan alat bukti dalam penyidikan tersebut malam ini Kapolri menetapkan Irjen Sambo bersama inisial KM sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik gabungan memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri.

Status tersangka Irjen Sambo bukan cuma terkait perintah untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Akan tetapi, kata Kapolri, Irjen Sambo juga melakukan rekayasa dan skenario palsu untuk mendistorsi kasus tersebut menjadi aksi tembak-menembak antara Bharada RE dengan Brigadir J.

Kata Kapolri, Irjen Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J setelah kematiannya dengan melakukan penembakan ke arah dinding berkali-kali. “Untuk membuat seolah-olah ada tembak-menembak,” kata Kapolri.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ النَّبِيّٖنَ لَمَآ اٰتَيْتُكُمْ مِّنْ كِتٰبٍ وَّحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاۤءَكُمْ رَسُوْلٌ مُّصَدِّقٌ لِّمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهٖ وَلَتَنْصُرُنَّهٗ ۗ قَالَ ءَاَقْرَرْتُمْ وَاَخَذْتُمْ عَلٰى ذٰلِكُمْ اِصْرِيْ ۗ قَالُوْٓا اَقْرَرْنَا ۗ قَالَ فَاشْهَدُوْا وَاَنَا۠ مَعَكُمْ مِّنَ الشّٰهِدِيْنَ
Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, “Manakala Aku memberikan kitab dan hikmah kepadamu lalu datang kepada kamu seorang Rasul yang membenarkan apa yang ada pada kamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.” Allah berfirman, “Apakah kamu setuju dan menerima perjanjian dengan-Ku atas yang demikian itu?” Mereka menjawab, “Kami setuju.” Allah berfirman, ”Kalau begitu bersaksilah kamu (para nabi) dan Aku menjadi saksi bersama kamu.”

(QS. Ali 'Imran ayat 81)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement