Rabu 10 Aug 2022 00:05 WIB

Kapolri Umumkan Sambo Tersangka, Pengamat: Keputusan Bersejarah

Kapolri dinilai berani buka kasus pembunuhan ini secara terang benderang.

Rep: Mabruroh/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Azmi Syahputra mengatakan penetapan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka, merupakan keputusan monumental Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Melalui pengungkapan ini, menurutnya Kapolri dianggap telah berhasil menjaga nama baik kepolisian.

Azmy mengaku turut mengapresiasi keputusan berani dari Kapolri membuka kasus pembunuhan Brigadir J secara terang benderang kepada publik. Di dalamnya banyak sekali melibatkan anggota kepolisian.

Baca Juga

Keputusan ini, kata dia, akan menjadi putusan paling penting dan bersejarah dalam perjalanan penegakan hukum kepolisian.

“Keputusan dan pengumuman Kapolri atas penetapan Irjen Ferdy Sambo merupakan keputusan monumental Kapolri, putusan yang penting dan bersejarah dalam perjalanan penegakan hukum kepolisian, sehingga layak diapresiasi dalam menjawab problematika yang menyitaan perhatian publik atas kasus brigadir J yang menjadi sorotan tajam,” kata Azmy, Selasa (9/8/2022).

Sikap tegas Kapolri, sambungnya menunjukkan kedewasaan dan besarnya rasa tanggungjawabnya dalam menjaga nama baik kepolisian, agar tidak tercoreng.  “Sikap tegas dan lurusnya Kapolri merefleksikan kedewasaan dan kematangan, serta tanggung jawab menjaga nama baik institusi yang sekaligus sebagai penggerak atau pendorong perubahan momentum bersih bersih di tubuh polri,” ujar Azmy.

“Keputusan ini menjadi sebuah rujukan yang dapat dikenang dan dipergunakan dalam praktik di kemudian hari,” tambahnya.

Sebagaimana disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, sebanyak 56 anggota polisi diduga terlibat. 31 di antaranya terbukti telah melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan.

Puluhan anggota tersebut menurut Agung, diduga terlibat dalam hilangnya barang bukti seperti CCTV yang dianggap bisa mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

“Timsus akan melakukan melakukan pergantian terhadap personel-personel yang melanggar kode etik, kalau nanti ada unsur pidananya kami limpahkan ke Bareskrim Polri, tetapi kalau melanggar kode etik maka tentu Ditpropam Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” kata Agung.

Baca juga : Kapolri: Polisi Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J Bertambah dari 25 Jadi 31 Orang

Piala Dunia U-17 Indonesia mulai berlangsung sejak 10 November hingga 2 Desember 2023. Segera beli dan dapatkan tiket resmi pertandingan Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Solo, dan Surabaya
di laman https://www.tickets-u17worldcup.com/matches

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement