Rabu 10 Aug 2022 07:11 WIB

Penipu COD Ponsel di Kabupaten Malang Berhasil Ditangkap

Pelaku mengaku menjual ponsel dan uangnya habis membeli spare part motor.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat berhasil menangkap pelaku penipuan Cash on Delivery (COD) ponsel di Kabupaten Malang. Hal ini diungkapkan Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono di Kabupaten Malang, Selasa (9/8/2022).

Pujiyono menjelaskan, pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial MHA pada Senin (8/8/2022) pukul 16.30 WIB. Pelaku tercatat sebagai warga di Jalan Letjen S Parman RT 05 RW 03, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. "Tersangka merupakan pelaku tunggal," katanya.

Baca Juga

Menurut Pujiyono, pria berusia 19 tahun tersebut diduga telah menjadi pelaku penipuan dan atau penggelapan satu buah ponsel. Ponsel tersebut memiliki nilai sekitar Rp 2,9 juta.

Ada pun kronologi kejadian diawali ketika korban Farid (29 tahun) menjual ponsel secara daring pada Juli lalu. Kemudian tersangka sepakat membeli ponsel Oppo senilai Rp 2.999.999. pada Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 14.45 WIB, ponsel dikirim melalui kurir dan saksi-saksi bertemu pelaku di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Namun usai menerima ponsel, pelaku berdalih harus pulang mengambil uang dikarenakan pembayarannya kurang. Alasan ini ternyata hanya modus penipuan dari tersangka. Pelaku pun tidak kunjung datang kembali menemui saksi.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondanglegi, Senin (8/8/2022) pukul 15.30 WIB. Lebih tepatnya, saat aksi kedua kali pelaku akan berlangsung. "Korban dan saksi, mengetahui betul ciri-ciri pelaku," ucapnya.

Berdasarkan laporan diterima, pelaku diduga melakukan penipuan dengan cara yang sama. Dengan kata lain, melakukan pembelian ponsel secara daring untuk kedua kalinya. Korban pun langsung melapor kepada kepolisian untuk kemudian langsung ditindaklanjuti.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual ponsel dan uangnya habis untuk membeli spare part sepeda motor berupa sepasang shockbreaker dan rem motor. Akibat aksinya ini, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUH tentang penipuan dan atau penggelapan.

Mengenai kejadian ini, Pujiyono mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli. Dengan demikian, diharapkan bisa terhindar dari aksi penipuan ke depannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement