Rabu 10 Aug 2022 09:34 WIB

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Teringat Hukuman Mati di Batavia: Dari Digantung Hingga Dip

Hukuman mati untuk para penjahat di Batavia saat zaman VOC terkenal kejam.

Rep: Kurusetra/ Red: Partner
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

Mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen<a href= Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Foto: Republika." />
Mantan kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati. Foto: Republika.

KURUSETRA -- Salam Sedulur... Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Anggota polisi bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

BACA JUGA: Demi Uang Perjaka Batavia Tergoda Janda-Janda Pejabat Belanda, Orang China Sewa PSK di Mangga Dua

Atas perannya tersebut, mantan kepala divisi Profesi dan Pengamanan (kadiv Propam) terancam pidana hukuman mati. Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, Bharada E yang disebut sebagai eksekutor lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Namun belakangan ia mengubah keterangannya mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut. Lewat pengacaranya, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk mendapatkan LPSK.

BACA JUGA: Banjir Darah di Batavia Usai Tentara VOC Bantai 10 Ribu Orang China dari Balita Hingga Manula

Adanya hukuman mati di Indonesia lebih dipertegas lagi dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak bertentangan dengan UUD 45. Khususnya terhadap pelaku kejahatan narkotika, sebanyak 62 orang telah divonis hukuman mati. Belum lagi terhadap kasus terorisme dan berbagai kejahatan lainnya.

Sayangnya, banyak koruptor yang jelas-jelas menilep uang rakyat seabrek-abrek tidak mendapat hukuman keras. Bahkan, pelaku pembalakan hutan pun dilaporkan pernah divonis bebas oleh majelis hakim, sementara maling ayam dihukum berat.

BACA JUGA: Saking Indahnya, Banyak Noni Belanda Mandi Telanjang di Sungai Batavia

Hukuman mati memang bukan hal baru bagi Indonesia. Sejak masa kompeni empat abad lalu hukuman ini telah melayangkan banyak nyawa. Bahkan jauh sebelumnya, di masa-masa kerajaan, hukuman mati telah dilaksanakan.

Namun siapa yang pertama kali memulai hukuman mati di zaman VOC? Yang jelas gubernur jenderal JP Coen pernah memancung seorang calon perwira muda VOC bernama Pieter Contenhoef di alun-alun Balai Kota (Stadhuis), kini Museum Sejarah Jakarta.

BACA JUGA: Tumpukan Sejarah di Pelabuhan Sunda Kelapa: Misteri Keberadaan Keraton Jayawikarta

Alasannya, pemuda berusia 17 tahun itu tertangkap basah saat ‘bermesraan’ dengan Sara, gadis berusia 13 tahun yang dititipkan di rumah Coen. Sara sendiri, didera dengan badan setengah telanjang di pintu masuk Balai Kota. Sara adalah puteri Jacquees Speex dari hasil kumpul kebonya dengan wanita Jepang.


Hukuman gantung di Stadhuis.
Hukuman gantung di Stadhuis.

Pada 29 Juli 1676 di tempat yang sama dilaksanakan hukuman terhadap empat orang pelaut karena membunuh orang Cina. Kemudian, hampir dalam waktu bersamaan enam budak belian dipatahkan tubuhnya dengan roda karena dituduh mencekik majikannya pada malam hari.

Pada masa kompeni hukuman bagi ‘penjahat’ memang berat. Pelaksanaan hukuman mati pada tiang gantungan, dengan pedang atau guillotine primitif, dilaksanakan di depan serambi Balai Kota pada hari-hari tertentu setiap bulan. Seorang Mestizo, putra seorang ibu pribumi dan ayah berkulit putih, digantung hanya karena mencuri. Sementara delapan pelaut dicap dengan lambang VOC yang panas dan membara, karena disersi dan pencurian.

BACA JUGA: Citayam Tanah Para Jawara: Kisah Heroik Tole Iskandar dan Legenda Raden Sungging Melawan Belanda

Prajurit VOC wajib memiliki disiplin yang tinggi. Mereka yang melalaikan tugas tidak ampun lagi akan mendapatkan hukuman berat.

Pernah dua tentara Belanda digantung karena selama dua malam meninggalkan pos mereka. Perzinaan, apalagi perbuatan serong, mendapat hukuman berat. Ini dialami oleh seorang wanita Belanda, istri seorang guru, dikalungi besi dan kemudian ditahan dalam penjara wanita selama 12 tahun karena beberapa kali melakukan perselingkuhan.

BACA JUGA: Gagal Kalahkan VOC di Batavia, Tentara Sultan Agung Kerajaan Mataram Bangun Masjid untuk Berdakwah

Kalau sekarang ini eksekusi dengan tembak sampai mati tidak akan dilakukan di muka umum, dulu saat guilletin masih berlaku, masyarakat diminta untuk mendatangi tempat eksekusi. Menyaksikan bagaimana kepala terpisah dari badan.

Untung Suropati lolos dari eksekusi karena dibantu oleh Suzanna, putri majikannya yang menaruh hati pada budak dari Bali ini. Malah Untung berhasil membunuh Kapten Tack, ketika hendak menumpas pemberontakan yang dipimpinnya.

BACA JUGA: Asal Usul Odong-Odong, Simbol Perlawanan Rakyat Subang Terhadap Penjajah Inggris dan Belanda

Prasasti Kapten Tack dapat kita saksikan di Museum Prasasti di Jl Tanah Abang I, Jakarta Pusat. Pieter Elberveld dan beberapa orang pengikutnya yang dituduh hendak melakukan pemberontakan menjelang malam tahun baru 1722 juga dieksekusi secara kejam. Badannya dirobek jadi empat bagian kemudian dilempar keluar kota untuk santapan burung. Kita juga dapat menjumpai prasastinya di Museum Prasasti.

Oey Tambahsia, yang dijuluki playboy Betawi, pada abad ke-19 juga tewas di tiang gantungan. Dia tidak pernah puas terhadap wanita, selalu mengejar wanita tidak peduli anak dan istri orang. Padahal, ia masih remaja. Termasuk melakukan pembunuhan terhadap sejumlah wanita dan pesaing bisnisnya.

Oey menaiki tiang gantungan dengan tenang dan wajah berseri dalam usia 31 tahun. Kepada sang algojo dia berkata: ”Di kantongku ada sejumlah uang. Ambillah asal kau tidak terlalu kejam menghukumku.”

BACA BERITA MENARIK LAINNYA:

> Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja

> Bolehkah Makan Nasi Berkat dari Acara Tahlilan? Halal Bisa Jadi Haram

> Banyak Pria Jakarta Sakit Raja Singa Gara-Gara Wisata "Petik Mangga"

> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah

> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah Jadi Imam Tarawih di Masjid NU

> Humor Gus Dur: Yang Bilang NU dan Muhammadiyah Berjauhan Hanya Cari Perkara, Yang Dipelajari Sama

> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab

> Humor Ramadhan: Puasa Ikut NU yang Belakangan, Lebaran Ikut Muhammadiyah yang Duluan

> Muhammadiyah Tarawih 11 Rakaat, Pakai Formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1?

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: [email protected]. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement