Rabu 10 Aug 2022 11:41 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Perlu Anggaran Rp 45 Miliar untuk Pilkada 2024

Saat Pilkada Kabupaten Bekasi 2017, KPU membutuhkan dana Rp 43,7 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
KPU Kabupaten Bekasi butuh anggaran Rp 45 miliar untuk pilkada 2024 (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
KPU Kabupaten Bekasi butuh anggaran Rp 45 miliar untuk pilkada 2024 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyebutkan, proyeksi anggaran penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 sebesar Rp 45 miliar. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, proyeksi tersebut merujuk pada serapan anggaran saat pelaksanaan Pilkada 2017 yang mencapai Rp 43,7 miliar.

"Pilkada 2017 kemarin membutuhkan dana Rp 43,7 miliar. Jadi kami estimasi jumlahnya akan lebih besar dari Rp 45 miliar untuk Pilkada 2024 nanti," katanya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Rabu (10/8/2022).

Menurut Jajang, bertambahnya anggaran yang dipakai untuk keperluan pilkada lumrah terjadi di seluruh kota dan kabupaten. Kondisi itu disebabkan adanya penambahan jumlah pemilih dibandingkan penyelenggaraan sebelumnya.

Penambahan jumlah pemilih tersebut otomatis akan mempengaruhi penambahan pembiayaan pengadaan logistik dan honor untuk petugas ad hoc, yakni PPS, PPK dan KPPS. Saat Pilkada 2017 Kabupaten Bekasi, masyarakat yang masuk kategori daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 1.974.831 jiwa.

Sedangkan berdasarkan daftar pemilih berkelanjutan (DPB) untuk Pilkada 2024 periode Juni 2022 sudah mencapai 2.014.115 jiwa. Jajang menyebut, pihaknya bakal memperoleh dana hibah dari KPU Jabar berkisar Rp 22,9 miliar.

Bantuan itu akan digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 sedangkan bantuan hibah untuk pemilu berasal dari KPU. "Anggaran pemilu nanti dari pusat, sedangkan kalau pilkada perkiraan cost sharing dari KPU Jawa Barat sebesar Rp 22,9 miliar," katanya.

Besaran hibah itu tertuang dalam surat KPU Jabar Nomor 358/PP.01-SD/32/2022 tanggal 22 Maret 2022. Dana hibah itu diperkirakan sebesar Rp 22,9 miliar atau sebesar 15,3 persen dari total anggaran KPU Jawa Barat.

Dana tersebut harus digunakan untuk membayar honor PPK dan Sekretariat, PPS dan Sekretariat, serta PPDP dan perlengkapan TPS meski jumlahnya belum dapat dipastikan karena KPU Jawa Barat sedang dalam proses estimasi dan perkiraan untuk pelaksanaan Pilgub Jawa Barat.

"Jumlah itu baru perkiraan, belum bisa dipastikan karena saling keterkaitan, kebijakan dan regulasi dengan pelaksanaan Pilgub Jabar yang berbarengan juga. KPU Jabar juga masih memproses payung hukum dari pemerintah provinsi sebagai dasar penerimaan tersebut," ucap Jajang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement