Ratusan Motor Diamankan dalam Operasi Jaya Stamba 2022

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin

Ratusan Motor Diamankan dalam Operasi Jaya Stamba 2022 (ilustrasi).
Ratusan Motor Diamankan dalam Operasi Jaya Stamba 2022 (ilustrasi). | Foto: Istimewa

REPUBLIKA.CO.ID,NGANJUK -- Polres Nganjuk mengamankan 325 unit kendaraan roda dua dalam operasi Jaya Stamba 2022 yang dilaksanakan mulai 5 Agustus 2022. Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson menyebut, operasi Jaya Stamba 2022 masihi akan digelar hingga 13 Agustus 2022. Boy menegaskan, operasi Jaya Stamba merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas masyarakat.

"Operasi Jaya Stamba 2022 digelar untuk meningkatkan kembali disiplin berlalu lintas masyarakat Nganjuk sekaligus meminimalkan ekses-ekses lanjutan dari ketidakpatuhan itu sendiri," kata Boy, Rabu (10/8/2022).

Boy melanjutkan, operasi yang digelar juga sebagai upaya antisipasi gangguan keamanan, khususnya kegiatan arak-arakan atau konvoi roda dua dengan menggunakan knalpot. Operasi Jaya Stamba 2022 diakuinya juga melibatkan satuan setingkat Polsek, sehingga cakupan operasi bisa jauh lebih luas dengan dukungan banyak personel. 

Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Dini Annisa Rahmat mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menindak 462 pelanggar dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 325 unit, STNK sebanyak 125 lembar, dan SIM 12 lembar. Dini mengaku sebelumnya telah melakukan sosialisasi operasi Jaya Stamba 2022 melalui media massa maupun media sosial.

Baca Juga

"Kami juga mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan asesoris yang tidak sesuai dengan spektek, terutama knalpot brong,” kata Dini.

Kriteria pelanggaran yang dilakukan penindakan adalah pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai spektek, seperti knalpot brong. Sasaran lainnya adalah pelaku balap liar dan pengendara yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba. 

“Bagi pelanggar yang ingin mengambil kendaraannya harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan, yaitu membawa surat hasil sidang tilang di Kejaksaan beserta bukti pembayaran tilang,” ujar Dini.

Selain itu pemilik motor juga diwajibkan membawa surat pernyataan yang ditandatangani atau mengetahui dari Kapolsek, Danramil, Kepala Desa, dan orang tua yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatan memodifikasi kendaraan bermotor dengan tidak sesuai spektek. Kemudian menyertakan STNK dan BPKB, serta wajib mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Polresta Banyumas Kembali Gencarkan Razia Knalpot Brong yang Resahkan Warga

Penertiban Balap Liar, Petugas Amankan 148 Sepeda Motor

Lapas Lahat Kembali Laksanakan Razia Kamar Hunian, Hasilnya?

Bagaimana Hukum Uang Damai Ketika Polisi Razia di Jalan Raya?

Tim Gabungan Temukan Senjata Tajam Saat Razia di Lapas Jember

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark