Rabu 10 Aug 2022 15:26 WIB

Penembakan Brigadir J, Ketua Fraksi PKB: Jangan Main-Main Tangani Kasus

Ketua Fraksi PKB, Cucun Ahmad minta Polri jangan main-main menangani kasus Brigadir J

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal minta Polri jangan main-main menangani kasus Brigadir J
Foto: Republika/nawir arsyad akbar
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal minta Polri jangan main-main menangani kasus Brigadir J

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ia menilai sikap tegas tersebut penting untuk kembalikan citra Polri.

"Makanya kita apresiasi Pak Kapolri mengambil langkah membentuk tim khusus ini untuk betul-betul menunjukkan, karena kami di Fraksi PKB mewakili rakyat semua, kita menyayangkan bagaimana trust publik terhadap Polri ini kan lagi bagus, di depan publik, jangan sampai nanti turun drastis karena distrust, kok main-main menangani satu kasus, karena ini yang ditangani anggotanya sendiri," kata Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga

Anggota Komisi III DPR itu berharap penjelasan terang Kapolri tadi malam bisa didengar oleh masyarakat luas. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi Polri bisa kembali.

"Siapa pun di mata hukum kan kita sama, walaupun ini misalkan yang kena adalah penegak hukum sendiri, insya Allah dengan perjalanan seperti ini, trust publik akan kembali untuk institusi Polri yang kita cintai, dan bagaimana, karena kehadiran TNI polri ini sangat dirasakan di tengah tengah masyarakat, apalagi kemarin di tengah pandemi," ujarnya.

Kepolisian juga belum mengungkapkan motif perisitwa penembakan yang mengakibatkan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hubarat tewas. Ia pun menyerahkan hal tersebut kepada kepolisian.

"Ya itu kan mekanisme dengan Pak Kapolri pasti kan dirapat rapat di komisi yah, kalau mengenai motif dan segala macam ya kita juga nggak bisa mengandai andai, nanti kita tunggu saja bagaimana para penyidik bisa membuktikan bahwa kok bisa terjadi ini seperti apa backgroundnya," ucapnya.

Penyidik menjerat Irjen Sambo dengan sangkaan Pasal 340, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana atas kasus tersebut. Cucun mengatakan Polri harus menjelaskan kepada publik alasan pasal tersebut yang dikenakan untuk menjerat Ferdy Sambo.

"Harus disampaikan juga dan transparan kenapa tidak menggunakan pasal ini, seperti apa perkembangan penyidikan jangan ada yang ditutup-tutupi," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement