Ahad 14 Aug 2022 04:59 WIB

PWM DIY Sikapi Polemik Jilbab Siswa di Sekolah Negeri

PWM DIY Sikapi Polemik Jilbab Siswa di Sekolah Negeri

Rep: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)/ Red: suaramuhammadiyah.id (suara muhammadiyah)
PWM DIY Sikapi Polemik Jilbab Siswa di Sekolah Negeri - Suara Muhammadiyah
PWM DIY Sikapi Polemik Jilbab Siswa di Sekolah Negeri - Suara Muhammadiyah

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Isu yang tengah menyeruak di permukaan masyarakat akhir-akhir ini selain kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, pada saat bersamaan isu lain terjadi hal ihwal pemaksaan penggunaan jilbab yang dilakukan oleh SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul. Isu ini begitu tersohor hingga masuk ke dalam tranding topic. Sampai-sampai Gubernur DIY menonaktifkan kepala sekolah dan satu guru wali kelas.

Atas terjadinya peristiwa tersebut, Pimpinan Wilyah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (PWM DIY) mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor : 01/PS/II.0/A/2022 Tentang Berjilbab Bagi Peserta Didik Muslimah Di Sekolah Negeri. Surat pernyataan ini ditandatangani Ketua PWM DIY, H Gita Danu Pranata, SE., MM dan Sekretaris, Drs H Sukiman, MA, tertanggal 10 Agustus 2022.

Menurut surat pernyataan yang keluar pada hari ini (10/8), dijelaskan bahwa menutup aurat dengan menggunakan jilbab berkelindan dengan QS an-Nur [24]: 31 dan QS al-Ahzab [33]: 59. Ini menjadi kewajiban bagi setiap umat Muslimah untuk melaksanakan dan membudayakan melalui koridor pendidikan.

“Oleh karenanya, dalam konteks pendidikan upaya pembudayaan pemakaian jilbab bagi peserta didik muslimah, termasuk di sekolah negeri dengan menganjurkan, menasehati dan memberikan keteladanan bagi peserta didik muslimah untuk mengenakan jilbab dengan prinsip-prinsip edukatif merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab guru,” tulis surat pernyataan tersebut.

Kemudian, tugas utama dari guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

“Berdasarkan sikap tersebut, pro-kontra tentang pemakaian jilbab bagi peserta didik muslimah, termasuk di sekolah negeri semestinya tidak perlu terjadi, karena hal itu merupakan bagian dari proses dan upaya pendidikan sesuai agama peserta didik untuk melaksanakan ajaran agamanya dan membentuk akhlak mulia, sehingga upaya tersebut sepantasnya mendapatkan dukungan,” terang surat pernyataan itu.

PWM DIY mengingatkan kepada pemerintah selaku penyelenggara pendidikan, seharusnya dapat memberikan pembinaan, perlindungan dan menjamin kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugas utamanya.

“Pemerintah selaku penyelenggara pendidikan, seharusnya dapat memberikan pembinaan, perlindungan dan menjamin kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugas utamanya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, termasuk dalam membimbing, mengarahkan, dan melatih peserta didik muslimah agar membiasakan berjilbab/berbusana muslimah untuk membentuk akhlak mulia peserta didik,” terang surat tersebut.

Pada saat yang sama, PWM DIY menekankan jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan Pendidikan, maka harus mengedepankan prinsip edukatif yang membuka ruang dialog bagi setiap tindakan yang dianggap kurang tepat.

“Jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan pendidikan, maka sesuai dengan prinsip pendidikan penyelesaian setiap masalah perlu mengedepankan prinsip edukatif dengan membuka ruang dialog bagi setiap tindakan yang dianggap kurang tepat, sehingga semua masalah pendidikan dapat diselesaikan dengan baik, karena pada dasarnya setiap guru tersebut pasti berniat baik dan mulia,” kata surat tersebut.

PWM DIY khawatir jika setiap persoalan dalam pendidikan diselesaikan dengan pendekatan hukuman kepada guru yang dianggap melakukan tindakan yang kurang tepat, maka akan membuat guru berasumsi tugas guru hanya sebatas mengajar, tidak melakukan tugasnya mendidik karena takut salah dan ancaman hukuman.

“Apabila setiap persoalan dalam pendidikan diselesaikan dengan pendekatan hukuman kepada guru yang dianggap melakukan tindakan yang kurang tepat, maka dihawatirkan bahwa di satuan pendidikan/sekolah akan terjadi hubungan antara guru – peserta didik hanya bersifat formalistikkontraktual, dan guru akan berpandangan bahwa tugas guru hanya sebatas mengajar, dan mereka tidak mendidik, membimbing, mengarahkan, dan melatih dalam sikap dan perilaku peserta didik, karena takut salah dan ancaman hukuman,” bunyi surat tersebut.

Terakhir, PWM DIY mengingatkan bahwa pe pendidikan, pembentukan karakter dan akhlak mulia peserta didik merupakan tanggungjawab bersama orang tua, pemerintah, sekolah, dan masyarakat, sehingga setiap unsur tersebut diharapkan saling mendukung untuk mewujudkan suasana yang kondusif bagi pendidikan dan menyelesaikan setiap persoalan pendidikan di sekolah dengan mengedepankan asas-asas musyawarah, dialogis antara orang tua, peserta didik dan guru (sekolah). (Cris).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement