Kamis 11 Aug 2022 08:40 WIB

Dinkes Tangerang Jelaskan Kronologi Beredarnya Obat Kadaluarsa Saat Imunisasi

Dinkes mengakui kesalahan dan meminta maaf pada keluarga dan masyarakat.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Seorang anak menunjukkan pin tanda telah divaksin campak rubella dalam Bulan Imuniasi Anak Nasional (BIAN) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) III Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/8/2022).(Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Seorang anak menunjukkan pin tanda telah divaksin campak rubella dalam Bulan Imuniasi Anak Nasional (BIAN) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) III Tanah Abang, Jakarta, Kamis (4/8/2022).(Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengonfirmasi kebenaran informasi pemberian obat kadaluarsa pada momen Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni mengakui, peristiwa itu terjadi akibat kelalaian petugas puskesmas.

Dini mengatakan, kelalaian pemberian obat kadaluarsa terjadi pada balita bernama Arkaa usai mengikuti BIAN, Senin (8/8/2022). Dalam momen itu, balita tersebut diberikan obat penurun panas untuk mengantisipasi terjadinya kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) usai diimunisasi.

Baca Juga

Dia menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula saat petugas puskesmas menemukan tiga obat paracetamol drop kadaluarsa di dalam tas posyandu. Kemudian obat-obat itu langsung dipisahkan dan berencana diserahkan ke petugas farmasi puskesmas.

Keesokan harinya, pada Selasa (9/8/2022), saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa, dan diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa pemeriksaan kembali tanggal kadaluarsa atau expired date-nya. Lalu diperoleh laporan dari kader adanya kondisi salah satu balita yang telah meminum obat tersebut, dan petugas langsung melakukan penarikan terhadap obat itu.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi di luar gedung Puskesmas. Diketahui, Posyandu sudah tidak aktif dua tahun karena pandemi. Obat yang lama ini belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas," ujar Dini dalam keterangan resmi, Rabu (10/8/2022).

Dini menuturkan, pada Rabu (10/8/2022), seluruh petugas terkait langsung melakukan pembahasan untuk menelusuri kejadian tersebut dan segera menindaklanjutinya. Juga melakukan evaluasi atas kelalaian tersebut.

"Petugas sudah langsung melakukan kunjungan ke rumah pasien, serta meninjau dan memeriksa langsung kondisi Arkaa pascaminum obat tersebut. Petugas juga langsung memberikan obat pengganti dan pendukung pemulihan Arkaa, sambil dilakukan peninjauan lanjutan," tegasnya.

Lebih lanjut, Dini menyebut pihaknya juga sudah melayangkan teguran kepada petugas puskesmas yang bersangkutan serta kepada Kepala Puskesmas terkait. Dia menginstruksikan agar para petugas lebih teliti dalam pengelolaan obat, baik di dalam maupun di luar Puskesmas.

"Puskesmas diperintahkan untuk ikut memperhatikan ketepatan pemberian obat dan pelayanan kesehatan di luar gedung Puskesmas," tuturnya.

Atas kejadian itu, Dini berharap tidak ada lagi kejadian serupa ke depan. Dinkes, sambungnya, melalui Bidang Pelayanan Kesehatan akan terus memantau pelayanan kesehatan masyarakat. Khususnya pada ketersediaan dan ketepatan pemberian obat-obatan.

"Ini menjadi evaluasi besar pastinya, akan kian diperketat agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi. Pastinya, kelalaian ini jangan sampai kembali terjadi," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement