Kamis 11 Aug 2022 10:00 WIB

Jalani Sidang Eksepsi, Doni Salmanan Mengaku Masih Sakit

Sejumlah korban dari kasus yang menjerat Doni Salmanan ikut menghadiri persidangan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan tengah menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (11/8/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan tengah menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (11/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex Doni Salmanan menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022). Saat ditanya ketua majelis hakim Achmad Satibi, Doni mengaku masih sakit.

"Sedang kurang sehat," ujar Doni Salmanan ketika ditanya majelis hakim terkait kondisinya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga

Namun, Doni mengaku siap menjalani persidangan dirinya. Majelis hakim pun mempersilahkan kuasa hukum Doni Salmanan untuk membacakan eksepsi atau nota keberatan. Kuasa hukum menyebut dakwaan kepada kliennya dianggap tidak cermat dan jelas.

Mereka pun mempertanyakan kejelasan terkait peran kliennya apakah orang yang melakukan atau turut serta melakukan. Ia pun meminta agar surat dakwaan tidak diterima.

"Dakwaan tidak menjelaskan secara cermat jelas, orang yang melakukan atau turut serta melakukan," katanya.

Pembacaan eksepsi hingga pukul 09.45 WIB masih dilakukan oleh kuasa hukum. Sejumlah korban aplikasi tersebut terlihat menghadiri persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus aplikasi investasi Quotex saat persidangan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Akibat perbuatannya, banyak konsumen mengalami kerugian mencapai Rp 24 miliar lebih.

"Terdakwa Doni Salmanan pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan dengan pasti namun masih dalam rentang waktu bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Februari 2022 dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar salah seorang jaksa Amri saat membacakan dakwaan, Kamis (4/8/2022) dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement