Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image musyafa ahmad

DPC FKDT Kab Brebes Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Agama | Wednesday, 10 Aug 2022, 14:27 WIB

Menindaklanjuti UU BPJS Nomor 24 tahun 2011, DPC FKDT Kab Brebes telah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Brebes. Hal ini merupakan kesempatan bagi seluruh guru Madin di Kab Brebes untuk mendapatkan perlindungan berupa santunan kematian dan kecelakaan. Adapun untuk santunan meninggal dunia mendapatkan 42 jt dan untuk meningga karena kecelakaan kerja sebesar 74 juta. Persyaratan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan usianya maksimal 64 tahun berjalan. Kemudian untuk program ini kami DPC FKDT Kab Brebes menerima perserta di luar guru Madin. Peserta BPJS di luar guru Madin bisa istri atau suaminya guru Madin, anak anaknya yang sudah usia kerja serta tetangganya yang bekerja pada sektor informal ( petani, kuli harian, kuli bangunan, pembantu rumah tangga dll ). Untuk pembayaran setiap bulan sebesar Rp 16.800, -. Kami sudah mulai sosialisasi ke beberapa kecamatan di Kab Brebes untuk melakukan sosialisasi.

Demikian disampaikan Ketua DPC FKDT Kab Brebes saat setelah kordinasi dengan Pegawai BPJS Cabang Tegal di Kab Brebes.

Dalam kesempatan sosialisasi yang diikuti oleh seluruh Kepala Madin ditingkat Kecamatan, Akhmad Sururi menghimbau agar seluruh guru Madin ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sangat bermanfaat untuk perlindungan bagi guru Madin. Kalau dihitung untuk mendapatkan 42 juta harus menabung sampai 200 tahun, sementara usia kita pada umumnya tidak ada yang lebih seratus tahun. Disamping itu untuk kecelakaan biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya dan bagi ahli warisnya mendapatkan bea siswa senilai 174 juta untuk 2 anak yang ditinggal.

Mari kita manfaatkan kesempatan ini dan diharapkan guru Madin bisa menyampaikan tetangganya atau saudaranya yang masih aktif bekerja di sektor informal.

Beberapa bulan yang lalu ada 2 orang' guru Madin ( dari Ketanggungan dan Bulakamba ) yang meninggal mendapatkan santunan masing-masing 42 juta. Secara simbolis santunan tersebut diterima oleh warisnya saat DPC FKDT Kab Brebes menyelenggarakan kegiatan di Pendopo Kab Brebes dengan disaksikan oleh bupati, ketua DPRD dan beberapa pejabat dilingkungan Pemda Brebes.

Selaku Divisi bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan, Muad menyampaikan bahwa kerjasama ini sengaja kami laksanakan, karena DPC FKDT Brebes yang menaungi guru Madin memiliki potensi yang sangat besar.

Lebih lanjut Muad menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang dan kerjasama ini bagian dari amanat surat edaran dari kementerian agama republik Indonesia. Kami juga sudah kordinasi dengan Kemenag Kab Brebes, pungkasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image