Kamis 11 Aug 2022 16:19 WIB

15 Tersangka Peredaran Narkoba di Bogor Diringkus

Peredaran narkoba tersebut terjadi di kalangan pegawai swasta.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 15 tersangka dari 13 perkara peredaran narkoba di Kabupaten Bogor selama sebulan. Peredaran narkoba tersebut terjadi di kalangan pegawai swasta.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 0,5 kilogram sabu dan 90,99 gram ganja. Sebanyak 15 tersangka yang berperan sebagai pengguna dan pengedar kini masih dalam penyidikan.

Baca Juga

“Untuk profesinya sebagian besar mereka pekerja swasta. Adapun proses rehab itu disesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang ada, sehubungan jumlah dan bersangkutan adalah sebagai pengguna,“ kata Iman, Kamis (11/8).

Iman menuturkan, ketentuan rehabilitasi akan didasarkan pada hasil asesmen yang dilakukan asesor yang dibentuk oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor. Lebih lanjut, Iman mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh para pengedar dan pengguna ialah dengan sistem tempel. Jadi barang haram tersebut disimpan dan diambil oleh si pemesan, begitu pula juga dengan penyerahannya.

Menurut Iman, hal ini bisa jadi salah satu penyebab cukup tingginya peredaran narkotika di Kabupaten Bogor. Lantaran Kabupaten Bogor merupakan daerah Aglomerasi Jabodetabek, sehingga batasan wilayah begitu terbuka memberi ruang yang cukup luas bagi para pengedar.

“Kami akan terus melakukan pengembangan di dalam penyidikan terhadap Penyalahgunaan narkotika ini. Kami harap bersama sama dengan masyarakat untuk terus tanpa lelah memerangi peredaran gelap narkoba di Bukur. Dengan menyelamatkan sebanyak mungkin generasi muda kita dari penggunaan Penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah pasal 111 ayat 1 dan 2, kemudian 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Iman mengatakan, para tersangka diancam hukuman minima empat tahun maksimal 20 tahun dengan pidana denda minima Rp 8 miliar maksimal Rp 10 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement