DPR Dukung Kenaikan Honor Petugas Pemilu 2024

Kenaikan honorarium petugas ad hoc Pemilu 2024 diperkirakan hingga tiga kali lipat

Kamis , 11 Aug 2022, 16:52 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakant honor penyelenggara badan ad hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.
Foto: DPR
Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakant honor penyelenggara badan ad hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kenaikan honor petugas badan ad hoc Pemilu dan Pilkada 2024 bukan hanya untuk memproteksi penyelenggara saat melaksanakan tugas, namun juga bagian memanusiakan para penyelenggara. Hal itu dikatakan anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda terkait honor penyelenggara badan ad hoc Pemilu 2024 yang mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat dibandingkan Pemilu 2019.

"Kenaikan honorarium petugas ad hoc Pemilu 2024 adalah komitmen DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu. Ini bukan sekedar untuk memproteksi namun untuk memanusiakan karena mereka adalah ujung tombak penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Rifqi di Jakarta, Kamis (11/8/2022), dalam siaran persnya.

Baca Juga

Rifqi berharap kenaikan anggaran badan ad hoc tersebut, berdampak pada peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Dia mengatakan honor badan ad hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan misalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tahun 2019 hanya Rp 500 ribu, lalu menjadi Rp 1,5 juta.

Menurut dia, para petugas badan ad hoc merupakan "ujung tombak" penyelenggaraan pemilu sehingga mustahil melaksanakan pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia (jurdil-luber) kalau penyelenggara tidak dilindungi.

"Jadi kenaikan anggaran hampir tiga kali lipat untuk Pemilu 2024, salah satunya disumbang oleh kenaikan anggaran badan ad hoc," ujarnya.

KPU RI mengumumkan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan honorarium bagi badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Kenaikan tersebut termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada 5 Agustus 2022 lalu.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Senin (8/8/2022).

Berikut rincian honorarium badan ad hoc untuk 2024:

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)

Ketua: Rp 2,5 juta

Anggota: Rp 2,2 juta

Sekretaris: Rp 1,85 juta

Pelaksana: Rp 1,3 juta

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Ketua: Rp 1,5 juta

Anggota: Rp 1,3 juta

Sekretaris: Rp 1,15 juta

Pelaksana: Rp 1,05 juta

Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih): Rp 1 juta

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900 ribu (Pilkada 2024)

Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850 ribu (Pilkada 2024)

Satlinmas: Rp 700 ribu (Pemilu 2024); Rp 650 ribu (Pilkada 2024)

4. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)

Ketua: Rp 8,4 juta

Anggota: Rp 8 juta

Sekretaris: Rp 7 juta

Pelaksana: Rp 6,5 juta

Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta

5. KPPS Luar Negeri

Ketua: Rp 6,5 juta

Sekretaris: Rp 6 juta

Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.