Kamis 11 Aug 2022 20:21 WIB

In Picture: Tarif Integrasi Layanan Transportasi Tarif Angkutan Massal

Pemprov DKI mengintegrasi layanan transportasi Transjakarta, MRT dan LRT. .

Red: Yogi Ardhi

Sejumlah penumpang menunggu bus Transjakarta di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang memasuki gerbang untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Bus Transjakarta melintas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Penumpang melihat peta rute bus Transjakarta di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah penumpang menaiki bus Transjakarta di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Rangkaian MRT melintas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Penumpang menunggu bus Transjakarta dengan latar belakang rangkaian MRT saat melintas di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah penumpang menunggu bus Transjakarta di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement