Jumat 12 Aug 2022 14:05 WIB

Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob

Komnas akan memeriksa Bharada E dan Ferdy Sambo pada sore ini.

Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Irjen Ferdy Sambo batal memenuhi panggilan Komnas HAM hari ini, sebab masih dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Timsus bentukan Kapolri di Mako Brimob Kelapa Dua terkait tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Irjen Ferdy Sambo batal memenuhi panggilan Komnas HAM hari ini, sebab masih dalam proses pemeriksaan yang dilakukan Timsus bentukan Kapolri di Mako Brimob Kelapa Dua terkait tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan Komnas HAM akan memeriksa Bharada E dan Irjen Pol. Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jumat sore.

Menurut Dedi, alasan pemeriksaan Bharada E oleh Komnas HAM di Mako Brimob untuk efisiensi karena sekaligus memeriksa Irjen Pol Ferdy Sambo."Pemeriksaannya (Bharada E) oleh Komnas HAM sama FS sekalian, biar enggak bolak-balik," kata Dedi.

Baca Juga

Disebutkan pula bahwa pemeriksaan keduanya direncanakan pada hari Jumat (12/8/2022) sekitarpukul 15.00 WIB."Apakah pemeriksaan tersebut dalam rangka mengonfrontasi keterangan kedua tersangka?" tanya Antara, kemudian dijawab Dedi, "Tidak, karena konfrontasi urusan penyidik pidana, bukan Komnas HAM."

Dikatakan pula pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E dijadikan satu tempat di Mako Brimob agar Komnas HAM tidak bolak-balik mengingat Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Ferdy Sambo ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Depok.

"Ya, biar lebih praktis," ujar Dedi.

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM (ART/sopir).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPtentang pembunuhan berencanadengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan di Mako Brimob pada Kamis (11/8/2022), mulai pukul 11.00 hingga 18.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC."Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022) malam.

Dalam keterangannya, FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, PC, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J."FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement