Jumat 12 Aug 2022 15:02 WIB

OTT Bupati Pemalang, KPK Ciduk 34 Orang

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Mukti terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menangkap 34 orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Jakarta pada Kamis (11/8/2022). Lokasi OTT kabarnya dilakukan penyidik KPK di belakang gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

"Sejauh ini jumlah yang diamankan ada sekitar 34 orang yang terdiri dari bupati, kepala dinas, sekda, kabid, dan pejabat lain di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Selain itu, kata dia, juga diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan bukti lainnya sebagai barang bukti dalam OTT tersebut. "Jumlahnya masih terus diklarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap," ucap Ali.

Saat ini, tim KPK masih meminta keterangan dan klarifikasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut. Ali mengatakan, dugaan kasus yang melibatkan Bupati Pemalang dan kawan-kawan itu terkait dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. "Perkembangannya segera kami sampaikan," kata Ali.

Baca juga : Sekjen DPR Tanggapi OTT KPK di Sekitar Kompleks Parlemen

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذَا مَسَّ الْاِنْسَانَ ضُرٌّ دَعَا رَبَّهٗ مُنِيْبًا اِلَيْهِ ثُمَّ اِذَا خَوَّلَهٗ نِعْمَةً مِّنْهُ نَسِيَ مَا كَانَ يَدْعُوْٓا اِلَيْهِ مِنْ قَبْلُ وَجَعَلَ لِلّٰهِ اَنْدَادًا لِّيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ ۗ قُلْ تَمَتَّعْ بِكُفْرِكَ قَلِيْلًا ۖاِنَّكَ مِنْ اَصْحٰبِ النَّارِ
Dan apabila manusia ditimpa bencana, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali (taat) kepada-Nya; tetapi apabila Dia memberikan nikmat kepadanya dia lupa (akan bencana) yang pernah dia berdoa kepada Allah sebelum itu, dan diadakannya sekutu-sekutu bagi Allah untuk menyesatkan (manusia) dari jalan-Nya. Katakanlah, “Bersenang-senanglah kamu dengan kekafiranmu itu untuk sementara waktu. Sungguh, kamu termasuk penghuni neraka.”

(QS. Az-Zumar ayat 8)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement