Ahad 14 Aug 2022 06:18 WIB

WHO Pertimbangkan Ganti Nama Penyakit Cacar Monyet, Apa Sebab?

Istilah cacar monyet dikhawatirkan memiliki konotasi rasis dan menghina.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Reiny Dwinanda
Foto yang dipasok CDC pada 1997 memperlihatkan kulit lengan kanan dan dada seorang pasien ditumbuhi lesi cacar monyet. WHO mempertimbangkan untuk memberi nama baru bagi penyakit cacar monyet.
Foto: (CDC via AP)
Foto yang dipasok CDC pada 1997 memperlihatkan kulit lengan kanan dan dada seorang pasien ditumbuhi lesi cacar monyet. WHO mempertimbangkan untuk memberi nama baru bagi penyakit cacar monyet.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan pada Jumat (12/8/2022) bahwa pihaknya sedang mengadakan forum terbuka untuk mengganti nama penyakit cacar monyet. Pembahasan itu dilakukan setelah beberapa kritikus menyuarakan kekhawatiran bahwa nama itu bisa menghina atau memiliki konotasi rasis.

WHO membuka jalan bagi publik untuk menyarankan nama baru untuk cacar monyet, tetapi tidak menetapkan kapan nama baru akan diumumkan. Cacar monyet pertama kali dinamai pada 1958 ketika monyet penelitian di Denmark diamati memiliki penyakit seperti cacar, meskipun mereka tidak dianggap sebagai reservoir hewan.

Baca Juga

 

photo
Asal usul cacar monyet. - (Republika)

Badan kesehatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini juga mengatakan, telah mengganti nama dua keluarga atau clades dari virus menggunakan angka Romawi alih-alih wilayah geografis. Tindakan ini untuk menghindari stigmatisasi.

Versi penyakit yang sebelumnya dikenal sebagai Cekungan Kongo sekarang akan dikenal sebagai Clade satu atau I dan clade Afrika Barat akan dikenal sebagai Clade dua atau II. WHO mengatakan keputusan itu dibuat setelah pertemuan para ilmuwan pekan ini dan sejalan dengan praktik terbaik saat ini untuk penamaan penyakit.

Penamaan tersebut bertujuan untuk menghindari menyebabkan pelanggaran terhadap kelompok budaya, sosial, nasional, regional, profesional, atau etnis. Itu juga dimaksudkan untuk meminimalisasi dampak negatif pada perdagangan, perjalanan, pariwisata atau kesejahteraan hewan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement