Senin 15 Aug 2022 14:56 WIB

Jaksa Agung Pastikan Buronan Surya Darmadi Langsung Ditahan

Surya Darmadi tiba di Kejakgung setelah mendarat dari Cina.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, melakukan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018, menyelidiki perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group serta melakukan kerjasama dengan membuat tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, melakukan penyidikan perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018, menyelidiki perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group serta melakukan kerjasama dengan membuat tim gabungan audit tata kelola industri kelapa sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan melakukan penahanan terhadap buronan Surya Darmadi, Senin (15/8/2022). Burhanuddin menegaskan, penahanan terhadap buronan dugaan korupsi senilai Rp 78 triliun itu, akan dilakukan setelah bos PT Duta Palma Group diperiksa tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), di Gedung Pidana Khusus (Pidsus).

“Setelah menjalani pemeriksaan, terhadap tersangka SD (Surya Darmadi), akan dilakukan penahanan,” ujar ST Burhanuddin, di Kejakgung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Penahanan tersebut, dilakukan sementara 20 hari. Namun kata Burhanuddin, tempat penahanannya belum ditentukan. “Untuk tempat penahanan, nanti setelah pemeriksaan selesai dilakukan,” ujar Burhanuddin.

Buronan korupsi Surya Darmadi, alias Apeng akhirnya menampakkan batang hidungnya ke aparat penegak hukum di Indonesia. Pada Senin (15/8/2022) sore, bos PT Duta Palma Group tersebut, tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk diperiksa sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id di Kejakgung, Surya Darmadi tiba di Gedung Pidsus Kejakgung, sekitar pukul 13:57 WIB. Ia langsung digelandang tim kejaksaan, setibanya di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, dari Taipe, Cina. Sebanyak enam mobil khusus kejaksaan, yang menjemputnya di Bandara Soetta. Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, menunggu di Gedung Pidsus, untuk pendampingan pemeriksaan.

Saat dikerubungi wartawan setibanya di Gedung Pidsus, Surya Darmadi tak bicara apapun. Bahkan, pertanyaan seputar kondisi kesehatannya, pun tak ada yang ia gubris. Pengacara Juniver Girsang mengatakan, kehadiran Surya Darmadi ke ruang pemeriksaan, merupakan jawaban terhadap publik selama ini, yang menuduh kliennya, kabur.

“Dengan kehadiran klien kami ini, membuktikan bahwa beliau sangat kooperatif,” ujar Juniver di Gedung Pidsus, Kejakgung, Senin (15/8/2022).

Juniver mengakui, selama ini, Surya Darmadi memang tinggal di luar negeri. “Beliau selama ini, dan tadi datang ke Indonesia, langsung dari Taipe, Cina,” ujar Juniver. Meskipun begitu, kata Juniver, status kewarganegeraan kliennya, masih Indonesia. “Beliau sampai saat ini, masih WNI,” uajr Juniver.

Juniver menambahkan, Surya Darmadi, sudah mengetahui pemanggilan empat kali yang dilayangkan kejaksaan selama ini. “Kondisi kesehatan beliau yang selama ini, membuat tidak bisa hadir,” ujar Juniver. Kejakgung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka, pada Senin (1/8/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement