Selasa 16 Aug 2022 01:00 WIB

Pengungkapan Kasus Judi di Sumbar Belum Sentuh Bandar

Setiap kasus judi, pasti ada bandar besar yang terlibat.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
 Pengungkapan Kasus Judi di Sumbar Belum Sentuh Bandar. Foto: Perjudian ( ilustrasi).
Foto: Rahajeng Aulia Diaswari
Pengungkapan Kasus Judi di Sumbar Belum Sentuh Bandar. Foto: Perjudian ( ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan pengungkapan kasus judi di Sumbar belum menyentuh kepada bandar. Menurut Dwi, pihaknya masih perlu melakukan pengembangan supaya proses kasus ini tuntas hingga berhasil menjerat para bandar.

"Sampai saat ini, laporan kami terima belum ada bandar besar tentunya perlu perkembangan. Kita berkaitan Dengan kasus ini belum mengekspos semuanya. Terutama terkait teknologi informasi atau online," kata Dwi, Senin (15/8/2022).

Baca Juga

Dwi meyakini dalam setiap kasus judi, pasti ada bandar besar yang terlibat. Pihaknya bertekad terus mengusut perjudian sampai menemukan bandar yang mengotaki bisnis perjudian ini.

Dwi mengatakan kasus perjudian ini tengah menjadi atensi dari Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa. Mereka menilai aktivitas perjudian telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Kapolda Teddy, menurut Dwi telah menginstruksikan seluruh personel Polda hingga Polres dan jajaran supaya intens menindak kasus perjudian.

"Tanggal 1 Agustus, pak Kapolda memerintahkan penindakan segala bentuk perjudian. Kenapa harus melakukan penindakan, karena perjudian itu perbuatan melanggar aturan agama. Kemudian perjudian itu melanggar aturan negara. Selanjutnya perjudian itu tidak sesuai falsafah masyarakat Minangkabau yakni adat basandi syara', syara' basandi Kitabullah (ABS-SBK)," ujar Dwi.

Dwi menambahkan perjudian adalah impian semu untuk mencari kekayaan. Karena tidak pernah ada judi yang membuat pelakunya menjadi kaya. Malah sebaliknya, yang kaya hanyalah bandar dan pemain tetap sengsara.

"Perjudian itu hanya memperkaya bandar saja. Masyarakat ekonomi lemah yang bermain judi tetap saja sengsara," kata Dwi menambahkan.

Dwi menyebut sejak 1 Agustus 2022 hingga sekarang, Polda Sumbar telah mengungkap 124 kasus perjudian dengan jumlah tersangka 230 orang. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement