Selasa 16 Aug 2022 11:25 WIB

KPK Geledah Perusahaan Milik Mardani Maming

Tempat yang digeledah adalah PT BL 69 di Kalimantan Selatan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming
Foto: Prayogi/Republika.
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, Selasa (16/8/2022) hari ini. Perusahaan yang digeledah itu, yakni PT Batu Licin Enam Sembilan yang terletak di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik tersangka MM (Mardani Maming)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga

Ali menuturkan, proses penggeledahan tersebut masih berlangsung. Ia pun memastikan KPK bakal menyampaikan hasil penggeledahan ini. "Akan kami sampaikan perkembangannya," ujar dia. 

Seperti diketahui, Maming merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio selaku pemberi suap tidak menjalani proses hukum karena sudah meninggal.

Maming diduga telah menyalagunakan kewenangannya untuk memberi izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat menjabat sebagai bupati di wilayah tersebut periode tahun 2010-2015 dan 2016-2018. Salah satu pihak yang dibantu Maming, yakni Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2010.

Maming juga diduga beberapa kali menerima uang dari Henry melalui perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming. Pemberian uang itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.

Dalam kasus ini, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement