Selasa 16 Aug 2022 11:28 WIB

Komisi III akan Panggil Polri, Komnas HAM, LPSK Terkait Kasus Brigadir J

Rencana pemanggilan akan dilaksanakan pada Kamis (18/8/2022).

Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi III DPR yang juga Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan Komisi III DPR akan memanggil berbagai pihak terkait kematian Brigadir J antara lain Polri, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut dia, rencana pemanggilan tersebut akan ditentukan waktunya dalam rapat internal Komisi III DPR yang akan dilaksanakan pada Kamis (18/8/2022).

"Ya rencananya begitu, hari Kamis tanggal 18 Agustus Komisi III rapat pleno mengenai pengesahan jadwal-jadwal rapat," kata Adies Kadir di Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Komisi III DPR akan menyusun agenda untuk meminta keterangan mitra kerja khususnya terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat seperti kematian Brigadir J. Menurut dia, Komisi III DPR terus memantau perkembangan kasus kematian Brigadir J terutama meminta keterangan termasuk menjalin komunikasi dengan Kepolisian.

"Kita terus memantau kasus ini dan segera kita meminta keterangan sejumlah pihak terkait informasi terkini dan apa yang sebenarnya terjadi dari kasus ini. Kita tetap melakukan komunikasi secara intens dengan Mabes Polri untuk memantau perkembangan kasus ini," ujarnya.

Adies mengatakan, Komisi III DPR menanti hasil kerja dari Tim Khusus Polri yang bekerja dalam menangani kasus kematian Brigadir J. Karena itu menurut dia, Komisi III DPR ingin mendengarkan secara langsung dari pihak-pihak yang menangani kasus tersebut agar berjalan secara transparan, cepat, dan akuntabel.

"Kami menilai kinerja Kapolri bekerja sangat baik dalam menangani kasus ini, kami beri apresiasi kepada Pak Listyo," katanya.

Adies mengaku ingin mengetahui motif sebenarnya dari kasus tersebut karena banyak pertanyaan dari masyarakat terkait motif kasus kematian Brigadir J tersebut.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَآ اَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْاَنْفَ بِالْاَنْفِ وَالْاُذُنَ بِالْاُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّۙ وَالْجُرُوْحَ قِصَاصٌۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهٗ ۗوَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.

(QS. Al-Ma'idah ayat 45)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement