Selasa 16 Aug 2022 23:00 WIB

Cara Daftar Sidang Cerai Online Pakai Aplikasi e-Court

Mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama lebih mudah dengan aplikasi e-Court. Begitupun sidang cerainya bisa via online. Begini cara daftar sidang cerai online.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Cermati
Foto: Cermati
Cermati

Semenjak memasuki masa pandemi, pembatasan sosial menjadi tantangan tersulit untuk sebagian masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari seperti bekerja dan sekolah juga ketika akan mengurus hal-hal penting terkait dokumen pribadi dan negara yang pengurusannya harus ke kantor pemerintah.

Salah satu bentuk program pemerintah untuk memaksimalkan pelaksanaan pembatasan sosial selama masa pandemi adalah dengan menciptakan aplikasi e-court yang diperuntukan untuk pengajuan perceraian pernikahan.

Jadi, pasangan yang ingin mengajukan gugatan perceraian bisa melalui aplikasi e-court dan berikutnya bisa melaksanakan persidangan perceraian secara online melalui aplikasi tersebut.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai aplikasi e-court dan cara daftar gugatan cerai online melalui aplikasi e-court:

Baca Juga: Langkah-Langkah Mengajukan Gugatan Cerai ke Pengadilan

 

Apa Itu e-Court?

e-court
Aplikasi e-court untuk mengajukan perkara online via ecourt.mahkamahagung.go.id

Elektronik Court atau e-Court adalah layanan pengadilan bagi masyarakat secara online. Mulai dari pendaftaran perkara, taksiran panjar biaya perkara, pembayarannya, pemanggilan pihak peserta, dan persidangan.

Dengan kata lain, e-Court ini adalah sistem induk. Dari e-Court ini, ada 4 fitur untuk masing-masing layanan di atas. Antara lain:

1. e-Filing (Pendaftaran perkara online di pengadilan)

2. e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara online)

3. e-Summons (Pemanggilan pihak secara online)

4. e-Litigation (Persidangan secara online).

Jadi alur dari pendaftaran sampai sidang cerai online, begini:

  • Yang dapat menggunakan e-Court adalah advokat (pengguna terdaftar) dan pengguna lain, seperti perorangan, kementerian/lembaga dan BUMN, kejaksaan, badan hukum, dan kuasa insidentil.
  • Setelah terdaftar dan mendapat akun, selanjutnya validasi advokat oleh pengadilan tinggi, di mana advokat disumpah.
  • Pengguna terdaftar dapat mendaftarkan perkara online ke Pengadilan Agama.
  • Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik lewat aplikasi e-Court.
  • Selanjutnya pendaftar atomatis akan mendapat taksiran panjar biaya (e-SKUM) dan nomor pembayaran (virtual account) yang dapat dibayar lewat bank (transfer ATM, mobile banking atau internet banking).
  • Begitu usai melakukan pembayaran, pengadilan memberi nomor perkara pada hari dan jam kerja
  • Aplikasi e-Court akan memberitahu bahwa perkara sudah terdaftar di pengadilan
  • Langkah berikutnya panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan ke alamat email
  • Kemudian sidang cerai online, sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan, seperti replik, duplik, jawaban, dan kesimpulan secara elektronik.
  • Setelah itu, pengguna terdaftar dapat mengunduh salinan putusan (e-Salinan) dan menandatangani berkas salinan putusan elektronik.

Cara Daftar Gugatan Cerai Online

Cerai
Cara daftar sidang cerai online pakai aplikasi e-court

Persidangan online sendiri menggunakan fitur e-Litigation dari e-Court. Tujuannya memudahkan masyarakat dalam berperkara gugatan cerai. Biasanya kan yang namanya sidang, harus tatap muka. Ada hakim, pengacara, saksi, pihak penggugat dan tergugat, serta audience.

Tapi kini bisa online. Apalagi di masa pandemi corona, pelayanan publik di kantor pengadilan dibatasi dan tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

Sidang cerai online berarti persidangan di depan laptop atau komputer dari manapun. Lebih hemat waktu dan biaya. Dari sebelumnya memakan waktu 6 bulan pada sidang manual, dipangkas jadi 2 bulan sudah putusan.  

Meski begitu, bukan berarti sidang cerai online ini meniadakan tatap muka sama sekali. Tetap ada sidang manual sebanyak 3 kali. Pertama, untuk keperluan menanyakan persetujuan tergugat untuk berperkara secara elektronik.

Kedua, keperluan mediasi. Dan ketiga, untuk memperlihatkan dan penyerahan asli alat bukti surat di ruang persidangan.

Fitur e-Litigation ini pun sifatnya sementara. Artinya akun pengguna bakal langsung terhapus bila perkara sudah selesai. Untuk pengguna lain, masa berlaku akun e-Litigation hingga 14 hari sejak perkara putus. Sedangkan bagi advokat atau pengguna terdaftar, masa berlakunya lebih lama.

Baca Juga: Persiapkan Keuangan Agar Tidak Bangkrut Saat Cerai

Cara Daftar Gugatan Cerai Online bagi Pengguna Lain (Perorangan, Kementerian/Lembaga, BUMN, Kejaksaan, Badan Hukum, dan Kuasa Insidentil):

  • Datang ke Pengadilan Agama untuk membuat akun e-Court dan e-Litigation di meja khusus e-Court
  • Sidang penyerahan 3 dokumen, yakni surat kuasa, surat gugatan, dan surat persetujuan prinsipal (tatap muka)
  • Selanjutnya upaya mediasi (30 hari)
  • Jika tidak ada kesepatakan damai, lanjut ke sidang kedua (tatap muka)
  • Di sidang berikutnya, hakim akan menawarkan kepada tergugat untuk berperkara secara online, mengingat si penggugat sudah lebih dulu daftar gugatan cerai via online (tatap muka)
  • Bila tergugat setuju, tandatangan formulir persetujuan berperkara online
  • Tergugat tanpa pengacara dapat membuat akun e-Court sebagai pengguna lain. Dibantu petugas e-Court di pengadilan
  • Sidang selanjutnya dilakukan secara online. Semua materi gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik dan bukti lainnya dapat diunggah secara online
  • Putusan gugatan cerai juga dibacakan online, termasuk mengunduh salinan putusan oleh para pihak.

Biaya Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

Cerai
Biaya pengajuan cerai di Pengadilan Agama

Biaya pengajuan cerai di setiap Pengadilan Agama (PA) berbeda. Tergantung daerah masing-masing. Sebagai contoh di PA Jakarta Pusat. Panjar biaya tingkat pertama:

Untuk Cerai Gugat:

·         Biaya pendaftaran/PNBP = Rp 30.000

·         Biaya proses = Rp 75.000

·         Biaya panggilan penggugat 2 x @ Rp 100.000 = Rp 200.000

·         Biaya panggilan tergugat 3 x @ Rp 100.000 = Rp 300.000

·         Biaya redaksi = Rp 5.000

·         Biaya Meterai = Rp 6.000

·         Total = Rp 616.000

Untuk Cerai Talak:

·         Biaya pendaftaran/PNBP = Rp 30.000

·         Biaya proses = Rp 75.000

·         Biaya panggilan penggugat 3 x @ Rp 100.000 = Rp 300.000

·         Biaya panggilan tergugat 4 x @ Rp 100.000 = Rp 400.000

·         Biaya redaksi = Rp 5.000

·         Biaya Meterai = Rp 6.000

·         Total = Rp 816.000

Jadi Janda atau Duda, Memang Enak?

Dalam berumahtangga, pasti ada saja masalah yang muncul. Sikapilah secara dewasa. Bukan malah melontarkan kata ‘talak’ atau langsung mengajukan gugatan cerai.

Pertimbangkan dengan matang sebelum berpisah. Ingat, ada anak yang tak ingin melihat keluarganya hancur, jadi broken home. Mereka butuh kasih sayang orangtua. Lagipula apa enaknya jadi janda atau duda? Hidup sendiri dengan stigma negatif dari masyarakat.

Selesaikan setiap masalah dengan kepala dingin. Kenang kembali saat-saat indah awal pacaran sampai menikah ketika bertengkar hebat, sehingga Anda dan pasangan dapat melalui badai perkawinan.

Baca Juga: Tata Cara dan Biaya Nikah di KUA

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement