Kamis 18 Aug 2022 20:43 WIB

Capai Program Kabupaten Malang Bersih, Pemkab Resmikan TPS 3R

Kabupaten Malang sejauh ini memiliki 16 TPS 3R yang tersebar di sejumlah wilayah

Rep: wilda fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang meresmikan Tempat  Pembuangan Sampah //Reuse, Reduce dan Recycle// (TPS 3R) di Desa Gadingkulon , Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (18/8/2022). 
Foto: Humas Pemkab Malang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang meresmikan Tempat  Pembuangan Sampah //Reuse, Reduce dan Recycle// (TPS 3R) di Desa Gadingkulon , Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (18/8/2022). 

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang meresmikan Tempat  Pembuangan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS 3R) di Desa Gadingkulon , Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Kamis (18/8/2022). Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Malang dan jajarannya, Camat Dau, Muspika Dau serta lain-lain.

Menurut Sanusi, keberadaan TPS 3R sesuai dengan Program Kabupaten Malang Bersih yang dicanangkan pada 28 Juli lalu. Selain itu, juga sebagai upaya menuju 6th ASEAN Environmentally Sustainable Cities (ESC) Award.

Baca Juga

Pendirian TPS 3R di Dau menjadi salah satu wujud komitmen dan keseriusan bersama dalam melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah. "Hal ini penting dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Malang yang bersih, indah dan lestari," ucap Sanusi.

Pada kesempatan tersebut, Sanusi menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga TPS 3R berhasil didirikan. Dia berharap sarana tersebut dapat membawa manfaat untuk masyarakat setempat dan sekitarnya. Hal ini terutama perihal penerapan 3R yakni Reuse, Reduce dan Recycle.

Menurut Sanusi, produksi sampah rumah tangga nantinya bisa dibawa ke TPS 3R Nusa Indah agar dapat diolah. Kemudian sampah dipisahkan dan digunakan untuk kepentingan yang lain. 

Di samping itu, TPS 3R juga akan membantu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk tahap penyelesaian sampah. Hal ini berarti proses pemusnahan sampah tidak dibakar atau  ditanam tetapi dimanfaatkan kembali. Dengan demikian, hasil pengolahan sampah akan menghasilkan tambahan pendapatan bagi pemilah. 

"Sebab, pengelolaan sampah pada dasarnya juga mampu menciptakan lapangan kerja. Oleh karena, keberadaan TPS 3R ini tentunya harus dikelola dengan baik agar bermanfaat," jelasnya.

Sebagai informasi, Kabupaten Malang sejauh ini memiliki 16 TPS 3R yang tersebar di sejumlah wilayah. Ada pun rata-rata penghasilan dari anggota TPS sekitar Rp 3 juta per bulan.

Sanusi berpendapat manajemen pengelolaan sampah bisa berjalan baik selama ada dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sekitar. Jika ini dilakukan, maka TPS 3R akan mampu berkembang pesat ke depannya. Selanjutnya, permasalahan sampah di Desa Gadingkulon dapat teratasi dengan baik, bahkan mampu menjadi contoh positif bagi desa-desa lainnya.

Hal yang pasti, kata Sanusi, pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pendampingan untuk keberlanjutan TPS 3R. Dengan demikian, seluruh pemangku kepentingan pelaksana TPS 3R di Desa Gadingkulon dapat memahami tata laksana yang berlaku. "Dan menerapkannya dengan seksama," kata dia.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement