Kamis 18 Aug 2022 22:48 WIB

Kemendikbudristek Resmi Terima Sertifikat Hak Pakai Tanah Candi Borobudur

Kemendikbudristek dapat sertifikat hak pakai tanah di Zona I Kawasan Candi Borobudur

Red: Christiyaningsih
Kemendikbudristek secara resmi telah mendapatkan sertifikat hak pakai terhadap tanah di Zona I Kawasan Candi Borobudur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Foto: Kemendikbudristek
Kemendikbudristek secara resmi telah mendapatkan sertifikat hak pakai terhadap tanah di Zona I Kawasan Candi Borobudur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah mendapatkan sertifikat hak pakai terhadap tanah di Zona I Kawasan Candi Borobudur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertahanan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dalam sambutannya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan capaian ini merupakan bagian dari upaya dalam memajukan warisan budaya kebanggaan bangsa Indonesia.

“Dengan diterbitkannya sertifikat hak pakai untuk tanah Candi Borobudur, semakin lengkaplah upaya kita untuk terus memajukan warisan budaya kebanggaan bangsa Indonesia. Sekali lagi, capaian ini berhasil kita peroleh berkat gotong royong dan kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak,” ujar Mendikbudristek dalam acara Serah Terima Sertifikat Tanah Candi Borobudur di kantor Kemendikbudristek, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

Upaya penerbitan sertifikat tanah Candi Borobudur telah dilakukan Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan sejak 2015. Dalam perjalanannya, berbagai langkah telah dilakukan dengan cara melaksanakan pertemuan, dialog, serta mediasi yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Mengapresiasi perolehan sertifikat tanah, Mendikbudristek menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) atas keberhasilannya dalam melakukan pendampingan selama proses penerbitan sertifikat tanah. Selain itu, Mendikbudristek juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) selaku penerbit sertifikat tanah Candi Borobudur.

“Saya ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah ikut menjalankan, mengawal, memberi masukan, hingga memfinalisasi terbitnya sertifikat ini. Besar harapan kami bahwa kolaborasi ini akan terus menguat sehingga dapat membantu upaya penyelesaian yang berkaitan dengan hak kepemilikan atau penguasaan di lingkungan Kemendikbudristek,” ucap Nadiem.

Menutup sambutan, ia mengajak semua pihak untuk terus menguatkan gotong royong dalam mengelola situs Candi Borobudur dengan berorientasi pada pemajuan kebudayaan Indonesia. “Mari bersama-sama merawat keberlangsungan dan mendorong pemajuan Candi Borobudur demi terwujudnya cita-cita Merdeka Berbudaya,” ajaknya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran di kejaksaan dan Kementerian ATR/BPN yang telah menjalankan tugas dalam penyelesaian permasalahan tanah Candi Borobudur. “Terima kasih kami ucapkan kepada rekan-rekan jajaran dalam kantor Badan Pertanahan Nasional wilayah Provinsi Jawa Tengah yang telah bekerja sama dengan baik dengan jajaran Jaksa Pengacara Negara sehingga proses sertifikasi tanah khususnya di wilayah Candi Borobudur dapat terselesaikan dengan baik tanpa adanya permasalahan,” ucap Andi.

Lebih lanjut Andi menyampaikan tugas dan peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menjadi semakin penting dilakukan karena banyak aset negara yang belum tertata dan teradministrasi dengan baik bahkan dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu banyak instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD yang membutuhkan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi dari bidang Datun.

“Untuk itu, keberhasilan para Jaksa Pengacara Negara dalam mewakili Kemendikbudristek dapat menjadi semangat bagi para Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan kinerja dalam menjalani kiprah dan pengabdiannya,” jelas Andi.

Serah terima sertifikat tanah Candi Borobudur juga disertai pemberian piagam penghargaan di bidang pelindungan cagar budaya oleh Mendikbudristek kepada Kejaksaan RI dan Kementerian ATR/BPN sebagai apresiasi Kemendikbudristek atas bantuan dan keberhasilan dalam penyertifikatan tanah Candi Borobudur.

Adapun 14 orang penerima penghargaan adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI Rina Virawati, dan enam orang Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yaitu Basuki Sukardjono, Nilla Aldriani, Erfan Suprapto, Harwanti, Teguh Supriyono, dan Erni Trismaryanti. Ada pula Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Darma R Sembiring, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bombana Agung Sugiharto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Dwi Purnama, mantan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Triyono, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Suparyanto, dan mantan kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang Suroso.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
مَا كَانَ لِاَهْلِ الْمَدِيْنَةِ وَمَنْ حَوْلَهُمْ مِّنَ الْاَعْرَابِ اَنْ يَّتَخَلَّفُوْا عَنْ رَّسُوْلِ اللّٰهِ وَلَا يَرْغَبُوْا بِاَنْفُسِهِمْ عَنْ نَّفْسِهٖۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ لَا يُصِيْبُهُمْ ظَمَاٌ وَّلَا نَصَبٌ وَّلَا مَخْمَصَةٌ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا يَطَـُٔوْنَ مَوْطِئًا يَّغِيْظُ الْكُفَّارَ وَلَا يَنَالُوْنَ مِنْ عَدُوٍّ نَّيْلًا اِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهٖ عَمَلٌ صَالِحٌۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُضِيْعُ اَجْرَ الْمُحْسِنِيْنَ
Tidak pantas bagi penduduk Madinah dan orang-orang Arab Badui yang berdiam di sekitar mereka, tidak turut menyertai Rasulullah (pergi berperang) dan tidak pantas (pula) bagi mereka lebih mencintai diri mereka daripada (mencintai) diri Rasul. Yang demikian itu karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan di jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan suatu bencana kepada musuh, kecuali (semua) itu akan dituliskan bagi mereka sebagai suatu amal kebajikan. Sungguh, Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik,

(QS. At-Taubah ayat 120)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement