Jumat 19 Aug 2022 16:36 WIB

Polres Garut Ungkap Dua Sindikat Judi Online

Tujuh orang jadi tersangka kasus perjudian daring di Garut

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nur Aini
Polres Garut menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sindikat perjudian online, Jumat (19/8/2022).
Foto: dok. istimewa
Polres Garut menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sindikat perjudian online, Jumat (19/8/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskirm) Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap dua sindikat perjudian yang dilakukan secara daring atau online. Dari pengungkapan itu, terdapat tujuh orang jadi tersangka.

Kepala Polres (Kapolres) Garut, Ajun Komisaris Polisi Besar (AKBP) Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (18/8/2022). Dua sindikat itu ditangkap di dua lokasi, di wilayah Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Tujuh tersangka yang ditangkap adalah dua orang bandar, satu perekap, dan empat pemasang. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 456 ribu, sejumlah ponsel, dan rekapan judi.

Baca Juga

"Di lokasi pertama, kami menangkap (53 tahun) yang berprofesi sebagai pedagang sayur," kata Kapolres saat konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Ia menjelaskan, DS diduga mengoperasikan satu aplikasi judu online dengan sebutan togeldindong176.com. Selain menangkap DS, polisi juga menangkap satu orang lainnya yang memasang judi di aplikasi yang dioperasikan DS.

Sementara di lokasi kedua, Wirdhanto mengatakan, polisi menangkap lima orang, yang terdiri dari satu bandar, satu perekap, dan tiga pemasang. Bandar yang berinisial SW (40an) mengoperasikan aplikasi judi online bernama Naga 303.

"Aplikasi itu adalah aplikasi togel jenis Sydney, Macau, Hongkong," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka DS sudah mengoperasikan aplikasi judi selama 1 bulan. Sementara, SW telah mengoperasikan selama 1 tahun.

Menurut Wirdhanto, perjudian itu dilakukan dengan cara pemasang menitipkan uang tunai kepada para bandar untuk dipasangkan melalui aplikasi. Kemudian pemasang memonitor melalui aplikasi.

Setiap uang Rp 1.000 yang dipasang akan mendapat menjadi Rp 70 ribu apabila menang. Sementara, para bandar mendapat keuntungan 29 persen dari penggunaan aplikasi. Keuntungan yang didapat para bandar bisa mencapai Rp 500 ribu per harinya.

"Total ada ratusan juta rupiah keuntungan yang diperoleh para bandar. Mereka membagikan keuntungan itu kepada karyawannya, salah satunya yang bertugas sebagai perekap. Perekap mendapat uang Rp 50 ribu setiap harinya," ujar Kapolres.

Ia mengatakan, polisi masih akan melakukan pengembangan terkait kedua aplikasi itu. Pihaknya juga akan koordinasi untuk memblokir dua aplikasi tersebut.

Para tersangka akan dikenakan hukuman bervariasi berdasarkan peran masing-masing. Kedua tersangka yang berperan sebagai bandar akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 jucto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 ayat 1 kesatu dan kedua KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta," ujar dia.

Sementara, tersangka yang berperan sebagai pemasang akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHP. Para pemasang judi itu terancam hukuman penjara selama 4 tahun.

Wirdhanto mengimbau masyarakat tak terjerat dalam perjudian yang saat ini marak terjadi. Apalagi, perjudian online itu menyasar seluruh kalangan masyarakat sampai ke tingkat ekonomi paling bawah.

"Pemasang rata-rata tukang parkir, karyawan, dan pengangguran," kata dia.

Ia juga meminta masyarakat melaporkan apabila mengetahui terkait praktik perjudian. Polres Garut telah layanan untuk masyarakat yang hendak melaporkan praktik judi. Ia menegaskan, polisi akan melakukan penegakan hukum apabila terdapat laporan dari masyarakat.

"Sebagaimana perintah Bapak Kapolri, Polri akan menindak tegas setiap pelaku, bandar, maupun oknum yang membekingi terkait tindak pidana perjudian," ujar dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement