Sukseskan Tahapan Pemilu, KPU Jalin Kerja Sama dengan Kampus di DIY

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta. | Foto: Silvy Dian Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di DIY. Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan tahapan Pemilu 2024.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan, ada tujuh perguruan tinggi di DIY yang menandatangani MoU dengan KPU RI. Namun, dari KPU DIY juga akan menindaklanjuti dengan MoU bersama 13 perguruan tinggi lainnya di DIY.

"Konteksnya adalah kerja sama dan dukungan dari pihak lain, itu bagian dari persiapan awal KPU agar pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik. (MoU dilakukan dengan) perguruan tinggi negeri dan swasta," kata Hamdan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).

Hamdan mencontohkan, kerja sama yang dilakukan salah satunya terkait bidang kesehatan dengan perguruan tinggi yang berfokus di kesehatan. Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan perguruan tinggi untuk memfasilitasi pemilih dari kalangan mahasiswa agar dapat berpartisipasi dalam menyukseskan pemilu.

"Kan kemarin ada isu penyelenggara pemilu harus sehat dan juga nanti ketika bekerja tidak ada hambatan sakit atau persoalan lain. Sehingga, dari awal kerja sama untuk pengecekan kesehatan, ini salah satu contoh," ujar Hamdan.

Selain itu, pihaknya juga melakukan sinergi bersama Pemda DIY dengan penandatanganan MoU, Jumat (19/8). Sinergi dengan pemda ini juga dilakukan dalam rangka menyukseskan tahapan pemilu 2024 di DIY.

"Ditandatanganinya nota kesepakatan (MoU) ini dan juga nantinya dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama dengan OPD terkait di lingkungan Pemda DIY, akan makin meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di daerah," jelasnya.

Terkait dengan tahapan pelaksanaan pemilu 2024, saat ini KPU di kabupaten/kota di DIY tengah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap data keanggotaan partai politik (parpol) yang dikirim dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

Verifikasi dilakukan dengan memastikan tidak adanya anggota parpol yang merupakan TNI/Polri, pejabat atau PNS. "Lalu (diverifikasi) usianya sudah 17 tahun atau belum, atau sudah menikah, atau ada (data) ganda atau tidak. Sekarang sedang proses dan kemudian nanti tentu saja secara berjenjang dilaporkan ke KPU RI," kata Hamdan.

Menurut dia, nanti akan menjadi bahan bagi KPU RI, apakah akan secara nasional nanti yang bersangkutan atau partai yang bersangkutan akan melakukan perbaikan atau tidak. "Prosesnya baru di tahap itu teman-teman (KPU) di kabupaten/kota," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pentingnya Pendidikan Pemilu ke Pemilih Muda

TPS Disediakan di Tempat Pengungsian Merapi

KPU Sosialisasi Pilkada Secara Daring di UMY

KPU DIY: Masih Banyak Kampanye Tatap Muka

MenkopUKM Ajak Kampus Rancang Disain Pengembangan Startup

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark