Jumat 19 Aug 2022 18:33 WIB

Polda Jabar Amankan Dua CCTV di Lokasi Penusukan Purnawirawan TNI

CCTV yang diambil polisi terpasang tepat di atas gerbang rumah pelaku.

Red: Indira Rezkisari
Polres Cimahi mengamankan tersangka pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia  korban merupakan purnawirawan TNI-AD dengan pangkat Letkol.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Polres Cimahi mengamankan tersangka pelaku penganiayaan hingga korban meninggal dunia korban merupakan purnawirawan TNI-AD dengan pangkat Letkol.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengamankan rekaman video dari dua kamera pengawas (CCTV) yang ada di lokasi kasus pembunuhan purnawirawan TNI di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Rekaman CCTV akan dikirim ke Jakarta untuk diselidiki lebih lanjut.

"Dari tadi malam CCTV sudah diamankan dua titik, CCTV di rumah tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Yani Sudarto, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga

CCTV itu terpasang tepat di atas gerbang rumah pelaku yang memperlihatkan aksi penusukan oleh pelaku berinisial HH terhadap purnawirawan TNI yang menjadi korban, yakni Muhammad Mubin. Menurut Yani, rekaman video dari CCTV tersebut bakal dikirimkan ke Pusar Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diselidiki lebih lanjut.

Aksi penusukan oleh pelaku terhadap purnawirawan TNI itu terjadi pada Selasa (16/8/2022) pagi di depan gerbang rumah pelaku. Setelah ditusuk, korban sempat melarikan diri menggunakan kendaraan, tetapi nyawa korban tak terselamatkan.

Selain itu, Yani mengatakan, polisi memberikan pemulihan psikologis terhadap anak yang menjadi saksi atas aksi penusukan itu. Menurutnya, anak tersebut berada di samping korban ketika aksi penusukan itu terjadi.

"Kami akan bersama-sama bersinergi bersama Kodam III Siliwangi dengan Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD)," kata dia.

Dia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi atas informasi hoaks yang beredar. Dia memastikan proses hukum atas kasus tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami intinya melaksanakan proses penyidikan tetap profesional," kata Yani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement