Jumat 19 Aug 2022 18:45 WIB

Jadi Tersangka, Istri Sambo Belum Bisa Ditahan karena Sakit

Polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan istri Sambo sebagai TSK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri, belum dapat melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi Sambo, yang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Jumat (19/8). Ketua Tim Gabungan Khusus Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, tim penyidik mendapatkan kondisi Putri Sambo dalam kondisi tak sehat, sehingga penindakan berupa penahanan, untuk sementara ditunda.

Komjen Agung menjelaskan, sebetulnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan ketiga terhadap Putri Sambo, di Bareskrim Polri. Pemeriksaan itu, merupakan pelangkap akhir dari rangkaian penyidikan yang sudah berjalan dua kali sebelumnya. “Akan tetapi, dari penyidikan, mendapatkan surat keterangan sakit resmi dari tim dokter, bahwa yang bersangkutan, PC, tidak dapat diperika,” terang Agung, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Baca Juga

Agung mengatakan, keterangan kesehatan tersebut, pun terpaksa membuat tim penyidikan di Bareskrim Polri, melakukan gelar perkara tanpa kehadiran tersangka. Dari hasil gelar perkara, kata Agung, tim penyidik Tim Gabungan Khusus, dan Bareskrim Polri, menyimpulkan adanya alat-alat bukti yang cukup, untuk menjerat Putri Sambo sebagai tersangka. “Dan setelah dilakukan gelar perkara, tanpa dilakukan penangkapan, PC ditetapkan tersangka,” ujar Agung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi, pun mengatakan, tim penyidikannya sudah mendapatkan surat keterangan dari dokter untuk memberikan waktu istirahat untuk Putri Sambo. “Dokter yang bersangkutan, meminta waktu selama tujuh hari untuk saudari PC istirahat,” terang Andi Rian.

Tapi, Andi Rian mengatakan, tim penyidiknya sudah memiliki bukti-bukti yang cukup, untuk menetapkan Putri Sambo tersangka, tanpa mengharuskannya untuk dilakukan penahanan.

Putri Candrawathi, menjadi tersangka kelima dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Brigadir J, adalah ajudan dari suaminya, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri. Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Irjen Sambo, pun ditetapkan tersangka. Bahkan Irjen Sambo, dikatakan adalah dalang, serta otak perencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Tersangka lainnya, adalah Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR), yang juga merupakan ajudan dari Irjen Sambo.

Satu tersangka lainnya, adalah dari kalangan biasa, yakni Kuat Maaruf (KM), yang diketahui sebagai pembantu rumah tangga (ART), di rumah Irjen Sambo, dan sopir pribadi Putri Candrwathi. Para tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan pasal tersebut, mengancam para tersangka dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement