Jumat 19 Aug 2022 23:53 WIB

BI NTB Sediakan Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 Senilai Rp 815,2 Miliar

Peluncuran tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 dilakukan Kamis (18/8)

Red: Andi Nur Aminah
Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM  -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyediakan uang rupiah tahun emisi 2022 senilai Rp 815,2 miliar yang bisa ditukarkan oleh masyarakat. "Kesiapan uang tunai di Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB saat ini sebesar Rp 2,15 triliun, termasuk di dalamnya uang rupiah tahun emisi 2022 senilai Rp 815,2 miliar," kata Kepala Perwakilan BI Provinsi NTB, Heru Saptaji, di Mataram, Jumat (19/8/2022).

Ia menyebutkan uang rupiah tahun emisi 2022 sebesar Rp 815,2 miliar terdiri atas uang pecahan besar nominal Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu senilai Rp 754 miliar. Serta uang pecahan kecil mulai dari nominal Rp 20 ribu hingga Rp 1.000 sebesar Rp 61,2 miliar.

Baca Juga

Peluncuran tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 dilakukan pada Kamis (18/8/2022) di Jakarta. Ketujuh pecahan uang tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.

Uang Rupiah tahun emisi 2022 terdiri atas pecahan uang kertas Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Kantor Perwakilan BI Provinsi NTB akan mengedarkan uang rupiah tahun emisi 2022 melalui layanan kas keliling dan pemenuhan permintaan perbankan di Kota Mataram, maupun pada layanan kas titipan Bank Indonesia di Kota Sumbawa, dan Kota Bima. "Diharapkan pada September 2022, uang rupiah tahun emisi 2022 telah beredar di seluruh wilayah NTB," ujar Heru.

Ia mengatakan bagi masyarakat khususnya di Kota Mataram, yang ingin memperoleh uang rupiah kertas tahun emisi 2022 dapat melakukan penukaran melalui kas keliling yang disediakan Bank Indonesia di Taman Sangkareang, pada hari kerja mulai 19-26 Agustus 2022, pukul 10.00 hingga 13.00 WITA.

Heru menambahkan untuk bisa menukarkan uang, masyarakat terlebih dahulu melakukan pemesanan menggunakan aplikasi Pintar yang dapat diakses oleh melalui laman https://pintar.bi.go.id. "Pemenuhan permintaan uang rupiah tahun emisi 2022 juga dapat dilakukan melalui layanan perbankan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement