Sabtu 20 Aug 2022 06:58 WIB

Menteri LHK Ajak Integrasikan Sampah Daur Ular dan Ekonomi Sirkular

Produsen lebih aktif mengedukasi masyarakat untuk melakukan pilah sampah dari rumah.

Red: Erik Purnama Putra
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.
Foto: Thoudy Badai_Republika
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membangun komitmen bersama dengan beberapa pihak untuk mendorong pengelolaan sampah dengan perbesar kemasan plastik (size up) dan daur ulang. Perhelatan solo triathlon dari Bali ke Jakarta menempuh jarak 1.293 kilometer merupakan bagian dari kampanye 'The Rising Tide-A Grassroot Movement for Sustainability'.

Kegiatan itu memiliki misi mendorong untuk menciptakan ekosistem pengelolaan sampah rumah tangga berkelanjutan. Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, komitmen bersama bertajuk 'Indonesia Stop Wariskan Sampah' juga disepakati oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), komunitas penggerak lingkungan yang diwakili Mulung Parahita yang dipimpin Muryansyah, serta produsen daur ulang plastik yang diwakili Le Minerale.

"Terima kasih atas kreativitas, inisiatif dan langkah-langkah positif yang memberikan inspirasi ini. Ini adalah kampanye untuk kesadaran. Karena itu, sebelum berbicara kebijakan pemerintah, yang paling penting adalah kampanyenya dulu," kata Siti saat menyambut kedatangan Muryansyah di KLHK, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/8/2), Siti juga menyinggung timbulan sampah plastik. "Membangun kesadaran masyarakat itu adalah yang paling berat setelah (komitmen bersama) ini, pekerjaan rumahnya sangat banyak. Ini adalah hadiah untuk bangsa Indonesia dan kita harus lanjutkan, abadikan, dan kerjakan," ujarnya.

Dia mengingatkan, semua pihak yang terlibat wajib berkomitmen melaksanakan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 75 Tahun 2019 dan bekerja bersama mengelola pengurangan sampah. Caranya dengan memprioritaskan konsumsi produk kemasan besar dan mengintegrasikan kebiasaan daur ulang dan ekonomi sirkular di Indonesia.

Melalui komitmen bersama itu pula, menurut Siti, produsen diharapkan bisa lebih aktif mengedukasi masyarakat untuk melakukan pilah sampah dari rumah. Selain itu, mendukung kegiatan untuk mendongkrak angka pengumpulan (collection rate) dan daur ulang sampah (recycling rate), mendorong gerakan ekonomi sirkular sebagai bagian dari extended producers responsibility (EPR).

Melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019, kata dia, KLHK menargetkan pengurangan sampah hingga sebesar 30 persen pada 2030. Target pengurangan tersebut dilakukan, antara lain mendorong produsen air minum dalam kemasan (AMDK) memprioritaskan pengurangan produk desain berbentuk mini menjadi lebih besar hingga ke ukuran satu liter, untuk mempermudah pengelolaan, dan pendaurulangan sampahnya.

"Pengumpulan sampah plastik akan lebih mudah dilakukan apabila bentuknya besar, bukan ukuran mini seperti saset sabun, deterjen atau shampo, sedotan, gelas plastik air mineral dan bungkus plastik lainnya, yang sulit didaur ulang dan tidak punya nilai ekonomi," kata Siti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement