Ahad 21 Aug 2022 12:31 WIB

Polri: Kabar Ada Bunker di Rumah Ferdy Sambo tidak Benar

Polri membantah kabar adanya bunker di rumah Ferdy Smabo bernilai Rp 900 miliar.

Red: Bilal Ramadhan
Stiker Bareskrim Polri yang terpasang di jendela rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8/2022). Polri membantah kabar adanya bunker di rumah Ferdy Sambo bernilai Rp 900 miliar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Stiker Bareskrim Polri yang terpasang di jendela rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8/2022). Polri membantah kabar adanya bunker di rumah Ferdy Sambo bernilai Rp 900 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengonfirmasi kabar penemuan bunker berisi uang Rp 900 miliar di rumah tersangka Irjen Polisi Ferdy Sambo adalah tidak benar.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS, info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," kata Dedi Prasetyo, Ahad (21/8/2022).

Baca Juga

Menurut Dedi, tim khusus Polri memang melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal Irjen Polisi Ferdy Sambo dan menyita beberapa barang bukti. Namun, tambahnya, tidak ada bungker berisi uang Rp 900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polri.

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro justitia," tambahnya.

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga kini, tegasnya, Polri terus berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," jelasnya.

Sebelumnya, dia mengatakan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, khususnya terkait pembuktian pasal yang sudah diterapkan.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian baik secara formil dan materiil," kata Dedi di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Timsus Polri juga fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materiil sehingga untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement