Ahad 21 Aug 2022 23:24 WIB

Kak Seto Desak Polri Lindungi Anak-Anak Ferdy Sambo

Anak Ferdy Sambo disarankan agar diberhentikan dulu menggukan medsos.

Red: Ilham Tirta
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang dikenal Kak Seto.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang dikenal Kak Seto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau dikenal sebagai Kak Seto mendesak Polri melindungi anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Desakan itu setelah pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak," kata Kak Seto saat dihubungi, Ahad (21/8/2022).

Baca Juga

Kak Seto menambahkan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) akan berkoordinasi dengan Mabes Polri agar bisa memberikan perlindungan terhadap anak-anak kedua pasangan itu. "Sehingga tidak hanya anak-anak di luar sana namun anak-anak dari keluarga Polri juga ikut dilindungi LPAI," kata dia.

Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan terhadap anak-anak kedua pasangan itu dengan kasus yang terjadi. Hal itu untuk memberikan perlindungan, terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun. Pentingnya peran keluarga besar dan keluarga Polri juga turut menunjang kondisi fisik maupun psikis anak yang jauh dari kedua orang tuanya.

"Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orang tuanya. Harus ada peran entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri," kata dia.

Kak Seto menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo untuk sementara berhenti menggunakan media sosial dan sebaiknya menjalani pendidikan informal. "Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya," katanya.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan istri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka bersama tiga tersangka lainnya terancam hukuman mati.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement