Daop 8 Tolak 1.867 Penumpang yang tidak Lengkapi Persyaratan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin

Daop 8 Tolak 1.867 Penumpang yang tidak Lengkapi Persyaratan (ilustrasi).
Daop 8 Tolak 1.867 Penumpang yang tidak Lengkapi Persyaratan (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, sejak 15 hingg 21 Agustus 2022 tercatat ada 1.867 pelanggan yang tidak diijinkan melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan nomor 80 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api.

"KAI secara tegas akan menolak pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan, dan mengarahkan untuk melakukan pembatalan di loket stasiun," kata Luqman di Surabaya, Senin (22/8).

Luqman menerangkan, untuk mendukung kemudahan pelanggan dalam memenuhi persyaratan perjalanan, KAI Daop 8 Surabaya menghadirkan layanan vaksinasi booster gratis di 3 stasiun. Yakni Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, dan Stasiun Malang.

Selain itu, juga dihadirkan layanan PCR di 3 stasiun tersebut dengan tarif RP 195.000. Untuk pelayanan tes PCR di Stasiun Surabaya Gubeng dapat diaksea setiap hari mulai pukul 05.00 - 19.00 WIB. Kemudian di Stasiun Surabaya Pasarturi mulai pukul 08.00 - 22.00 WIB, dan Stasiun Malang mulai pukul 07.00 - 17.00 WIB.

Baca Juga

"Sejak hadirnya layanan PCR pada 16 Agustus, sebanyak 216 pelanggan telah mendapatkan layanan tersebut," ujarnya.

Luqman mengimbau para calon pelanggan yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Untuk pelanggan usia 18 tahun ke atas yang sudah melaksanakan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun untuk pelanggan yang baru melaksanakan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

"Unatuk yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam," kata Luqman.

Kemudian untuk penggan dengan usia 6 hingga 17 tahun yang telah melakukan dua kali vaksin Covid-19, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun bagi yang baru melaksanakan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dengan waktu 1x24 jam atau RT-PCR dengan waktu 3x24 jam. Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR.

"Dengan hadirnya beberapa layanan untuk mempermudah syarat perjalanan, diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para calon pelanggan. Pra calon pelanggan juga wajib memperhatikan jadwal keberangkatan, waktu pelaksanaan tes PCR ataupun vaksin booster hendaknya dilakukan 1 hari sebelum melakukan perjalanan," kata Luqman.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Pemda Diminta Ajak Masyarakat untuk Vaksinasi Booster

Separuh Populasi 92 Negara Miskin Sudah Terima Dua Dosis Vaksin Covid

Epidemiolog: Edukasi Penting untuk Tingkatkan Cakupan Vaksinasi Covid-19

Informasi Hoaks Masih Menjadi Hambatan Program Vaksinasi Booster

Penelitian Vaksin Merah Putih Terdampak Penghapusan Anggaran Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark