Lima Tersangka Judi Online Ditangkap Jajaran Polres Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq

  Polres Malang merilis pengungkapan kasus judi online di Mapolres Malang, Senin (22/8/2022). Para tersangka yang ditangkap berasal dari sejumlah daerah di Kabupaten Malang.
Polres Malang merilis pengungkapan kasus judi online di Mapolres Malang, Senin (22/8/2022). Para tersangka yang ditangkap berasal dari sejumlah daerah di Kabupaten Malang. | Foto: Wilda Fizriyani

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polres Malang berhasil menangkap lima tersangka kasus judi daring (online). Para tersangka tersebut berasal dari sejumlah daerah di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, lokasi pengungkapan tersangka judi daring berada di empat tempat kejadian perkara (TKP). Keempat lokasi tersebut antara lain Tirtoyudo, wilayah Dilem Kepanjen, wilayah Talangagung, Kepanjen dan Wagir. "Jadi lima tersangka ini modusnya hampir sama," kata Taufik kepada wartawan di Mapolres Malang, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (22/8/2022).

Untuk kasus di Tirtoyudo, Taufik mengatakan, tersangka H dan W memiliki peran yang berbeda. Tersangka W berperan sebagai bandar untuk mengumpulkan uang. Selanjutnya, W menyerahkan uang tersebut kepada H untuk dimasukkan ke situs judi daring.

Modus serupa juga terjadi pada tersangka-tersangka lain di tempat yang berbeda. "Jadi mereka sudah masuk ke situs online. Mereka menerima penyerahan itu dari para penombok dan apabila mendapatkan hasil, maka mereka akan mendapatkan keuntungan dari perjudian itu. Jadi ketika nomor keluar, maka mereka mendapatkan keuntungan," ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, para tersangka mempelajari sistem judi daring dari internet. Dari situ, mereka pun mempraktikkan togel secara daring selama dua bulan terakhir.

Menurut Taufik, situs judi daring yang digunakan para tersangka berbeda-beda. Namun situs-situs tersebut dipastikan berasal dari Singapura dan Hongkong. Para tersangka mengetahui hal ini tetapi untuk informasi adminnya tidak demikian.

"Mereka hanya langsung menombok, memasukkan nomor yang di-tombokkan ke situs online itu. Jadi ketika muncul kalau Singapura itu sore hari. Kalau Hongkong di malam hari. Ketika nomor itu keluar, maka mereka akan mendapatkan keuntungan," kata dia menambahkan.

Akibat kejadian ini, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP. Hal ini berarti mereka mendapatkan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Terkait


Polda Jatim Tangani Ratusan Kasus Perjudian

Polda Jatim Tangani Ratusan Kasus Perjudian

Kapolda Sumbar: Kasihan Rakyat Kecil Mengharapkan Untung-Untungan dari Judi

Berantas Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan 78 Orang

Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curanmor

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark