Selasa 23 Aug 2022 04:31 WIB

Presiden BEM ITS Desak Evaluasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Penerimaan mahasiswa jalur mandiri dinilai tidak transparan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nur Aini
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) didampingi Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu (kedua kanan), Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) dan Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud, Lindung Saut Maruli Sirait menyampaikan konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (21/8/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat 19 Agustus 2022 KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri) didampingi Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu (kedua kanan), Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) dan Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud, Lindung Saut Maruli Sirait menyampaikan konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (21/8/2022). Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat 19 Agustus 2022 KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Agil Wahyu Ramadhan mendesak evaluasi jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru (PMB) karena tidak transparan sehingga berpotensi besar terjadinya korupsi. Desakan itu disampaikannya usai terkuaknya kasus korupsi rektor Universitas Lampung (Unila). 

"Karena tidak transparan, jadi potensi itu (korupsi dalam bentuk suap) begitu besar. Tentu sangat perlu dievaluasi," ujar Agil kepada Republika.co.id, Senin (22/8/2022).

Baca Juga

Agil menyampaikan, kasus yang terjadi di Unila merupakan kejadian yang miris. Di mana seorang rektor yang merupakan insan akademis, korupsi dengan menjual kursi kuliah. 

"Ini menunjukkan kalau dunia pendidikan Indonesia semakin tidak bersahabat dengan masyarakat  terutama menengah ke bawah," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unila, Karomani, dan menetapkannya sebagai tersangka. Selain Karomani, juga dilakukan penetapan tersangka terhadap Heryandi yang menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Universitas Lampung, Andi Desfiandi dari swasta. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement