Selasa 23 Aug 2022 16:27 WIB

Pengamat Nilai Usulan Kapolri Dinonaktifkan di Kasus Brigadir J Tidak Objektif

Direks SARA menilai usulan Kapolri dinonaktifkan dalam kasus Brigadir J tak objektif.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Direks SARA menilai usulan Kapolri dinonaktifkan dalam kasus Brigadir J tak objektif.
Foto: Istimewa
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Direks SARA menilai usulan Kapolri dinonaktifkan dalam kasus Brigadir J tak objektif.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktur Eksekutif SARA Institute Muhammad Wildan menilai usulan penonaktifkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam kasus Brigadir J tidak objektif. Sebab Kapolri telah tegas melakukan penindakan dan menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut.

"Pernyataan anggota DPR RI Benny K Harman sangat tidak objektif menilai kinerja Kapolri," ujar Wildan melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan Kapolri seharusnya diapresiasi dalam mengungkap kasus tersebut. Apalagi beberapa pihak yang terlibat dalam kasus itu seperti FS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, lanjut dia, Polri menjadi salah satu lembaga negara terdepan yang melakukan serbuan vaksinasi booster. "Kami menilai tidak objektif meminta Kapolri diberhentikan sementara," ujar dia.

Ia mengatakan ketegasan Kapolri bagian dari upaya bersih-bersih di tubuh polri.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK terkait kasus kematian Brigadir J di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8).

Dalam rapat tersebut Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan, agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Awalnya, Benny menyayangkan, sikap kepolisian yang memberikan keterangan bohong kepada publik terkait peristiwa tewasnya Brigadir J. Menurut Benny menilai publik telah dibohongi oleh kepolisian.

"Kita nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud, dan keterangan resmi dari mabes, kita tanggapi ternyata salah," kata Benny kepada Ketua Kompolnas Mahfud MD dalam rapat Komisi III yang dipantau secara daring, Senin (22/8).

"Jadi publik dibohongi oleh polisi, maka mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambilalih oleh Menkopolhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement