Selasa 23 Aug 2022 17:18 WIB

Menko Airlangga Sebut, Pekerja Migran Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Pekerja migran berkontribusi konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Gita Amanda
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbaris sebelum diberangkatkan menuju Korea Selatan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbaris sebelum diberangkatkan menuju Korea Selatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pekerja migran telah menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi. Hal itu melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri.

Remitansi tersebut tak hanya mampu memberi manfaat finansial bagi kesejahteraan keluarga pekerja, namun juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara. Tercatat sebelum pandemi Covid-19, rata-rata remitansi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari 2015 hingga 2019 mencapai 9,8 miliar dolar AS per tahun.

Remitansi PMI dari Korea Selatan sendiri pada kuartal II 2022 mampu mencatatkan nilai yang mencapai 22 juta dolar AS. Dengan kontribusi tersebut, pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan keberpihakan kepada para pekerja migran yang direalisasikan melalui berbagai kebijakan.

“Kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp 159,6 triliun dan ini salah satu penerimaan devisa yang besar. Maka pemerintah terus dorong terlebih didukung dengan kompetensi yang saudara miliki,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan motivational speech dalam acara Pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan, Senin (22/8/2022).

Salah satu kebijakan pemerintah itu yakni terkait optimalisasi perlindungan bagi PMI dengan memangkas berbagai masalah sejak tahap awal perekrutan melalui skema Government to Government (G to G). Sekaligus menjamin keamanan PMI dengan melakukan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI di negara tujuan migran.

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan pembebasan beberapa biaya yang harus dibayarkan oleh PMI seperti biaya preliminary untuk jenis pekerjaan tertentu, biaya penempatan bagi PMI pada 10 jenis jabatan yang cukup rentan, biaya tiket keberangkatan dan pulang, visa kerja, legalitas perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, pengganti paspor, jaminan sosial pekerja migran, pemeriksaan kesehatan, transportasi, hingga akomodasi. Pemerintah pun memberikan dukungan pembiayaan dengan pemberian modal kerja melalui KUR PMI.

Pada 2022, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 390 miliar dan meningkatkan plafon pinjaman dari yang sebelumnya sebesar Rp 25 juta menjadi Rp 100 juta. Selain meningkatkan plafon kredit dengan cukup tinggi, pemerintah juga melakukan perubahan metode pencairan KUR PMI yang sesuai tahapan proses penempatan PMI agar diharapkan dapat meningkatkan pengiriman dan kesejahteraan PMI.

“Khusus pekerja migran yang membutuhkan biaya sebelum berangkat, Pemerintah memberikan KUR PMI dengan plafon hingga Rp 100 juta. Maka PMI tidak perlu menjual barang atau berhutang pada rentenir lagi dan tentunya jumlah ini masih dapat dijangkau pembayarannya oleh PMI,” ujar dia.

Airlangga berpesan ke PMI agar terus meningkatkan pengalaman dan skill, berkoordinasi dengan kedutaan dalam mengatasi berbagai kendala yang dihadapi, serta tidak melupakan nilai-nilai dan jati diri bangsa Indonesia. “Sesudah 3 tahun bekerja, Saudara diharapkan mampu bekerja di Indonesia pada sektor yang sama dengan bekal pengalaman dan kompetensi yang dimiliki. Berbagai lesson learn juga dapat Saudara ambil guna mengakselerasi perubahan di dalam negeri dan jangan lupakan jati diri bangsa Indonesia sebagai masyarakat yang ramah,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah mengirimkan 551 PMI melalui skema G to G ke Korea Selatan yang sebagian besar berkecimpung pada sektor manufaktur dan perikanan. Selain dibekali skill yang mumpuni, PMI juga dibekali dengan surat credential yang akan diberikan kepada tempat kerja masing-masing guna memberikan keyakinan yang memadai bagi pemberi kerja terkait kualitas PMI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement