DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamualaikum wr wb. Saya berjualan pulsa dan token, tetapi nilainya berbeda. Misalnya, pulsa senilai Rp 10 ribu dijual dengan harga Rp 12 ribu. Apakah boleh mengambil keuntungan dari selisih nilai penjualan tersebut? Apakah itu termasuk riba dalam jual...