Kamis 25 Aug 2022 00:11 WIB

Masif Berburu Penjudi

Praktik judi marak terjadi di Indonesia.

Red: Joko Sadewo
Foto ilustrasi perjudian online. Dua orang sedang bermain game online berunsur judi higgs domino island di Padang, Rabu (3/8)
Foto: Republika/Febrian Fachri
Foto ilustrasi perjudian online. Dua orang sedang bermain game online berunsur judi higgs domino island di Padang, Rabu (3/8)

Oleh : Agus Yulianto, Jurnalis Republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, Penindakan hukum praktik perjudian, masif dilakukan aparat penegak hukum kepolisian, akhir-akhir ini. Upaya pemberantasan tersebut dilakukan setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar seluruh kepolisian di semua level, dari Mabes, Polda, sampai Polres, melakukan penindakan tegas terhadap praktik qimar (Transaksi yang terjadi secara batil atau tidak baik, red).

Tak hanya menyasar para penjudinya, Sigit bahkan akan memberikan sanksi tegas mencopot kapolda, kapolres, maupun pejabat utama di Mabes Polri, yang nekat terlibat, apalagi menjadi backing perjudian. Intinya, Kapolri ingin segala bentuk perjudian yang ada di Tanah Air harus diberantas dan ditindak tegas.

Dalam memberantas masifnya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya, Sigit tak akan memberikan toleransi. "Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli," tegas Kapolri, Kamis (18/8) kemarin.

Sikap tegas Kapoli itu membuat, jajaran kepolisian di sejumlah daerah (Polda maupun Polres) gencar memburu, dan membubarkan segala bentuk, dan praktik  perjudian. Tim pembasmi judi itu, pun melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi. Penangkapan dilakukan dari mulai yang kecil-kecil sampai dengan bos-bosnya. Termasuk para kaki tangannya (backing aparat, red).

Mengutip laman resmi Humas Mabes Polri, catatan penindakan masif dilakukan di sejumlah kota di Sumatera Utara (Sumut), Aceh, Riau, dan di Jakarta, di Jawa Tengah (Jateng), juga di Jawa Timur (Jatim), sampai ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di Aceh, Polda setempat bahkan sudah melakukan penindakan terhadap pelaku judi sebelum Kapolri memberikan arahan. Hasilnya, sepanjang Januari sampai Juli 2022, kepolisian setempat menangani sebanyak 38 kasus perjudian. Dari 38 kasus perjudian itu, 27 kasus sudah P-21 (berkas lengkap untuk disidangkan). Dan sepanjang Agustus 2022, tercatat ada 11 kasus baru perjudian yang sedang dalam penanganan.

Di Medan, dan Deli Serdang, Polda Sumut, juga gencar dalam 'perang' terhadap judi dengan berhasil membongkar praktik, dan bandar judi online, di kawasan perusahan Cemara Asri, Deli Serdang. Polda Sumut bahkan memblokir dan menyita sebanyak 107 rekening yang diduga sebagai akun perbankan judi online.

Ada 60 kasus perjudian online yang ditangani oleh Polda Sumut dan sudah menetapkan 65 orang tersangka. Namun, sampai saat ini, tim dari Polda Sumut, belum berhasil menangkap bandar judi besar inisial AP yang masih diburu sampai sekarang. AP diburu lantaran perannya sebagai pengelola 21 website judi online. Beberapa situs judi online terbesar, yang sudah dibreidel LEBAH4D, DEWJUDI4D, dan LARIS4D.

Di Riau, laman humas Mabes Polri mengabarkan, kepolisian setempat telah menangkap sebanyak 228 tersangka, terkait dengan 145 kasus praktik judi konvensional, maupun online. Penangkapan itu, disebut rekapitulasi penindakan yang dilakukan sepanjang Januari sampai Juli 2022. Bahkan, pada Agustus Polda Riau meringkus sebanyak 78 tersangka pelaku, bandar, dan pengelola judi konvensional, berupa arena permainan ketangkasan, dan online.

Selain penindakan yang dilakukan di Polda, kepolisian wilayah, juga dikatakan gencar melakukan penegakan hukum praktik-praktik perjudian, berkedok permainan ketangkasan. Contohnya di Polres Meranti, tercatat menangani 4 kasus perjudian ketangkasan dan di Polres Dumai tercatat ada 11 kasus.

Di Jakarta, Polda Metro Jaya, pekan lalu menangkap sebanyak 78 orang pengelola judi online yang beroperasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut). Sedangkan penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, menangkap 8 tersangka pengelola, dan operator judi online yang beroperasi di kawasan CBD Pluit, Jakut.

Dari penangkapan oleh tim Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim itu, juga membreidel empat situs judi online, Kingkoi88, Winlab 88, Goldmain, dan BSBOX, serta SenarBet.

Polda Banten, baru-baru ini, juga merilis pengungkapan 10 kasus judi togel, online, dan judi kartu via website. Kepolisian wilayah ini pun menangkap 24 orang sebagai tersangka. Dari penyidikan terhadap tersangka, bermacam-macam judi online yang terungkap, seperti dadu online, dewatogel, ladangtoto 2, 98 toto, dan pakong888.

Di Jawa Timur (Jatim) jajaran Polda, dan kepolisian wilayah, mengungkap sebanyak 327 kasus perjudian konvensional, maupun online. Dari pengungkapan kasus tersebut, dalam laman resmi Humas Polri, Polda Jatim menangkap, dan menetapkan 500 orang sebagai tersangka. Di Jatim, praktik perjudian konvensional marak dijumpai seperti permainan dadu, togel, dan judi slot.

Sedangkan di Polda Jawa Tengah (Jateng), akhir pekan lalu, juga dikabarkan menangkap 6 pengelola situs judi online. Sindikat judi online itu beroperasi di wilayah Desa Bojongasir, Kecamatan Bojosari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng). Tempat operasi judi online yang diklaim terbesar di Jateng itu digerebek aparat Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (19/8/2022) malam.

Keenam orang yang diamankan tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari operator, penghubung server, penyokong dana, hingga pemasaran. Dari hasil penyelidikan, server judi online terbesar di Jateng itu berpusat di Kamboja. Ada satu dari enam tersangka itu yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server dan setelah pulang ke Indonesia dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja.

Modus operansinya, para tersangka menjual slot dengan sasaran rumah mewah. Diperkirakan di wilayah Polda Jateng akan banyak muncul modus seperti ini.

Ya, praktik perjudian di Tanah Air tampaknya telah menggurita. Tak hanya kalangan orang dewasa, tapi kalangan anak-anak kecil pun telah menjadi korbannya. Tentunya, untuk mengatasi persoalan ini, tak hanya peran aparat hukum, tapi pengawasan orang tua dan masyarakat pun akan sangat membantu. Semoga!

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement