Rabu 24 Aug 2022 14:33 WIB

'Sambo Janjikan SP3 untuk Bharada E'

Bharada E menyampaikan keterangan yang jujur setelah janji Sambo tak terpenuhi.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, alasan maunya Bharada Richard Eliezer (RE) mengikuti perintah dari eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Bharada E disebut telah dijanjikan pemberhentian kasus pembunuhan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

"Richard mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8).

Baca Juga

Janji Sambo kepada Bharada E akhirnya tidak terpenuhi, dan menjadikan dia sebagai tersangka. Hal tersebutlah yang kemudian membuat Bharada E menyampaikan keterangan yang jujur terkait kasus tersebut.

"Ini yang mengubah semua informasi awal dan keterangan yang disampaikan saat itu," ujar Sigit.

Akhirnya, Bharada E mau menjelaskan seluruh kronologi dari kasus pembunuhan Brigadir J secara terang-benderang. Keterangannya tersebut dilakukan secara tertulis yang menjelaskan secara urut kejadian dari Magelang hingga kediaman Sambo.

"Di mana di situ menjelaskan secara urut, mulai dari Magelang sampai Duren Tiga dan  mengakui dia tembak Yosua atas perintah FS," ujar Sigit.

Lanjutnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dijelaskannya telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 19 Agustus 2022. Pihaknya terus berkoordinasi agar berkas tersebut segera dinyatakan lengkap atau P-21.

"Kami terus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Harapan kami segera P-21," ujar Sigit.

Dia berterima kasih kepada kejaksaan yang juga mengawal kasus tersebut dengan gerak cepatnya. "Harapannya berkas kasus ini segera leng

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement