Rabu 24 Aug 2022 15:20 WIB

BEM FK: Kasus Suap Rektor Unila Coreng Nama Baik Mahasiswa Kedokteran

BEM FK mengatakan kasus suap Rektor Unila mencoreng nama baik mahasiswa kedokteran.

Red: Bilal Ramadhan
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka. BEM FK mengatakan kasus suap Rektor Unila mencoreng nama baik mahasiswa kedokteran.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (kedua kiri) selaku tersangka. BEM FK mengatakan kasus suap Rektor Unila mencoreng nama baik mahasiswa kedokteran.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Lampung menyebut kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila Karomani dan sejumlah petinggi kampus itu telah mencoreng nama baik mahasiswa kedokteran.

"BEM FK Unila menghormati dan menghargai seluruh proses yang sedang terjadi di KPK dan meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Universitas Lampung," kata Ketua BEM FK Unila M. Nabil Sulthoni Eralsyah dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga

Menurut ia, mahasiswa FK Unila merupakan korban dari adanya kasus tindak pidana korupsi yang menjerat rektor karena turut mencoreng nama baik mereka sebagai mahasiswa.

BEM FK Unila bersama dengan DPM FK Unila telah bergerak secara nyata dalam memperjuangkan maruah mahasiswa dengan bergabung Aliansi Mahasiswa Universitas Lampung.

"Bahkan seluruh organisasi kemahasiswaan telah membangun komunikasi intensif dengan pihak dekanat terkait perkembangan kasus korupsi dan akan terus memantau jalannya proses penyidikanoleh KPK," kata dia.

Tim Penyidik KPK pada Selasa(23/8/2022) melakukan penggeledahan di gedung Fakultas Kedokteran dan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) berkaitan kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 yang menjerat rektor dan sejumlah pejabat di kampus itu.

Pada Senin (22/8/2022), Tim Penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 12 jam di Gedung Rektorat Unila terkait hal serupa. Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka. Sebagai penerima adalah Rektor Unila Karomani (KRM) bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila Periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo, dan melibatkan MB untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement