Kamis 25 Aug 2022 03:20 WIB

Polisi Bongkar Praktik Judi Online Berkedok Warnet di Kota Palembang

Warnet di Palembang menjadi tempat operasi judi online

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatra Selatan membongkar praktik bermain judi online berkedok warung internet (warnet). Ilustrasi.
Foto: ANTARA / Irwansyah Putra
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatra Selatan membongkar praktik bermain judi online berkedok warung internet (warnet). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Polda Sumatra Selatan membongkar praktik bermain judi online berkedok warung internet (warnet) yang telah meresahkan warga di kota ini beberapa bulan terakhir. Kepala Satuan Reserse Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi dikonfirmasi di Palembang, Rabu (24/8/2022), mengatakan warnet yang memfasilitasi pelanggannya bermain judi online tersebut berlokasi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Tuan Kentang, Seberang Ulu 1.

"Dari aduan warga itu kami tindak lanjuti, ternyata benar adanya. Lalu dilakukan operasi penggerebekan pada Warnet Gaza di Seberang Ulu 1 pada Senin malam," kata dia.

Baca Juga

Menurut Tri, dalam operasi penggerebekan tersebut personelnya menemukan tujuh orang warga yang sedang bermain judi online menggunakan komputer warnet secara bebas. Ketujuh pelaku itu adalah Jerry (35) sekaligus pemilik warnet, Andri (31), Hamza (31), M Agus (33), Baharuddin (27), Nirwan (49), dan Sandi Kurnia (28).

Dari tujuh pelaku tersebut, satu di antaranya adalah perempuan. Semuanya langsung ditangkap dan dibawa ke Markas Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka yang berprofesi buruh, kuli bangunan, dan juga ada yang pengangguran itu secara bebas dan terang-terangan bermain judi dari PC (komputer) warnet," ujar Tri.

Polisi turut menyita barang bukti sebanyak enam unit monitor LCD, delapan unit CPU, sembilan buku tabungan Bank BCA, tiga buku tabungan Bank Mandiri, delapan buku tabungan Bank BNI dan Bank Maybank, empat buah gawai, dua laptop, 11 kartu ATM, dan dua unit VR CCTV.

Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda senilai Rp 10 miliar. "Kami mengharapkan kerja sama dari warga untuk dapat melapor jika di lingkungan sekitarnya diduga terjadi atau kerap menjadi tempat perjudian online, untuk diberantas karena ini penyakit masyarakat yang sangat merugikan tentunya," kata Tri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement